Cirebon: Sebanyak dua orang ditetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Jawa Barat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada 24 Juni 2020. Mereka adalah PH, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan AS, seorang honorer.
"Dua tersangka itu sudah memenuhi dua alat bukti," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, di Mapolresta Cirebon, Cirebon, Selasa, 14 Juli 2020.
Kedua tersangka tersebut terbukti melakukan praktik jual beli blangko e-KTP. Selain itu, keduanya juga melakukan pungutan terhadap masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan.
"Rata-rata mereka yang mengurus dokumen kependudukan mengambil jalur cepat tidak melalui mekanisme sehingga dipungut biaya," lanjutnya.
Baca: Perbaikan Layanan KTP-el Jangan Hanya di Perkotaan
Pihaknya masih melakukan pendalaman kepada tiga pegawai Disdukcapil lainnya yakni SE selaku kabid dafduk, B dan MS karena belum memenuhi dua alat bukti. Sebelumnya dalam operasi tangkap tangan tersebut, lima pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon diamankan.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut diantaranya uang tunai sebesar Rp11.850.000 dari tersangka AS dan Rp250 ribu dari tersangka PH serta sejumlah blangko e-KTP.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka melanggar undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 75 juta.
Cirebon: Sebanyak dua orang ditetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Jawa Barat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada 24 Juni 2020. Mereka adalah PH, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan AS, seorang honorer.
"Dua tersangka itu sudah memenuhi dua alat bukti," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, di Mapolresta Cirebon, Cirebon, Selasa, 14 Juli 2020.
Kedua tersangka tersebut terbukti melakukan praktik jual beli blangko e-KTP. Selain itu, keduanya juga melakukan pungutan terhadap masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan.
"Rata-rata mereka yang mengurus dokumen kependudukan mengambil jalur cepat tidak melalui mekanisme sehingga dipungut biaya," lanjutnya.
Baca: Perbaikan Layanan KTP-el Jangan Hanya di Perkotaan
Pihaknya masih melakukan pendalaman kepada tiga pegawai Disdukcapil lainnya yakni SE selaku kabid dafduk, B dan MS karena belum memenuhi dua alat bukti. Sebelumnya dalam operasi tangkap tangan tersebut, lima pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon diamankan.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut diantaranya uang tunai sebesar Rp11.850.000 dari tersangka AS dan Rp250 ribu dari tersangka PH serta sejumlah blangko e-KTP.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka melanggar undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 75 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)