Cirebon: Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, membongkar perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.
"Tersangka yang kita tangkap ada seorang yaitu wanita berinisial S (52)," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, di Cirebon, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Baca: Warga Jateng Diajak Lebih Sadar Pariwisata Melalui Festival
Fahri mengatakan penggerebekan penampungan calon pekerja migran ilegal itu pada Jumat, 27 Oktober 2021, di Desa Adidarma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Pada saat penggerebekan, terdapat sembilan calon pekerja migran asal sejumlah daerah yang dijanjikan bekerja di Singapura. Mereka direncanakan berangkat pada bulan depan.
"Sementara untuk yang sudah diberangkatkan melalui tersangka ada 11 orang," jelasnya.
Ia mengatakan mereka bekerja di Singapura sebagai asisten rumah tangga, namun statusnya PMI ilegal karena pemberangkatannya tidak sesuai prosedur.
"Gaji para pekerja itu nantinya dipotong tiap bulannya sebagai ganti biaya pemberangkatannya ke luar negeri," ungkap Fahri.
Selain itu dari pemeriksaan sejumlah dokumen yang disita juga dipastikan PT Akarinka Utama Sejahtera yang dikelola tersangka telah dicabut.
Hal tersebut berdasarkan surat pencabutan izin dari Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker RI yang dikeluarkan pada Februari 2020.
"Saat penggerebekan, S yang menjalankan PT Akarinka Utama Sejahtera tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan," ujarnya.
Cirebon: Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, membongkar perekrutan Calon
Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.
"Tersangka yang kita tangkap ada seorang yaitu wanita berinisial S (52)," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, di Cirebon, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Baca:
Warga Jateng Diajak Lebih Sadar Pariwisata Melalui Festival
Fahri mengatakan penggerebekan penampungan calon pekerja migran ilegal itu pada Jumat, 27 Oktober 2021, di Desa Adidarma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Pada saat penggerebekan, terdapat sembilan calon pekerja migran asal sejumlah daerah yang dijanjikan bekerja di Singapura. Mereka direncanakan berangkat pada bulan depan.
"Sementara untuk yang sudah diberangkatkan melalui tersangka ada 11 orang," jelasnya.
Ia mengatakan mereka bekerja di Singapura sebagai asisten rumah tangga, namun statusnya PMI ilegal karena pemberangkatannya tidak sesuai prosedur.
"Gaji para pekerja itu nantinya dipotong tiap bulannya sebagai ganti biaya pemberangkatannya ke luar negeri," ungkap Fahri.
Selain itu dari pemeriksaan sejumlah dokumen yang disita juga dipastikan PT Akarinka Utama Sejahtera yang dikelola tersangka telah dicabut.
Hal tersebut berdasarkan surat pencabutan izin dari Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker RI yang dikeluarkan pada Februari 2020.
"Saat penggerebekan, S yang menjalankan PT Akarinka Utama Sejahtera tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)