Jakarta: Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Pasalnya, kasus kebakaran tersebut disengaja.
"Pihak kepolisian sudah ada naik dari lidik ke sidik, sudah ada (pidana). Tinggal mencari siapa tersangka nanti kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Jumat, 10 September 2021.
Penyidikan dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus kebakaran itu. Dari hasil gelar perkara, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa yang menewaskan 44 narapidana (napi).
Dugaan Kelalaian dan Kesengajaan
Polisi akan mencari unsur-unsur kelalaian dan kesengajaan berdasarkan pasal 187 KUHP, 188 KUHP, dan pasal 359 KUHP. Jika ditemukan tersangka yang memenuhi unsur pidana itu, maka dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
"Siapa yang lalai dan alpa akan diketahui selesai melakukan pemeriksaan," ucap Yusri.
Baca: Gagal Atasi Lapas, Pakar Sebut Yasonna Cukup Dua Periode
Pemeriksaan saksi
Penyidik Polda Metro Jaya berencana memanggil dan memeriksa sejumlah orang terkait kasus kebakaran tersebut. Namun, polisi belum bisa mengungkapkan daftar saksi yang akan diperiksa.
"Rencananya minggu depan akan kita panggil dan beberapa orangnya belum tahu," kata Yusri.
Panggilan terhadap saksi guna mencari tersangka atas kasus ini. Mereka akan dimintai keterangan terkait alibi mereka saat peristiwa terjadi.
Yusri menyebut sudah ada 22 orang yang dimintai keterangan terkait kebakaran tragis ini. Pemeriksaan dibagi menjadi tiga klaster yakni petugas Lapas, saksi-saksi dari para korban, warga binaan yang selamat dan pendamping napi.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.30 WIB.
Sebanyak 44 orang narapidana yang berada di Blok C2 tewas. Sementara itu, delapan di antaranya mengalami luka bakar dan 73 lainnya luka ringan.
Korban luka bakar dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. Sedangkan, 72 warga binaan luka ringan dirawat di Poliklinik Lapas Klas 1 Tangerang.
Penyebab kebakaran tengah diselidiki. Dugaan sementara karena korsleting listrik.
Jakarta: Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan
kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Pasalnya, kasus kebakaran tersebut disengaja.
"Pihak kepolisian sudah ada naik dari lidik ke sidik, sudah ada (pidana). Tinggal mencari siapa tersangka nanti kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Jumat, 10 September 2021.
Penyidikan dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus kebakaran itu. Dari hasil gelar perkara, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa yang menewaskan 44 narapidana (napi).
Dugaan Kelalaian dan Kesengajaan
Polisi akan mencari unsur-unsur kelalaian dan kesengajaan berdasarkan pasal 187 KUHP, 188 KUHP, dan pasal 359 KUHP. Jika ditemukan tersangka yang memenuhi unsur pidana itu, maka dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
"Siapa yang lalai dan alpa akan diketahui selesai melakukan pemeriksaan," ucap Yusri.
Baca: Gagal Atasi Lapas, Pakar Sebut Yasonna Cukup Dua Periode
Pemeriksaan saksi
Penyidik Polda Metro Jaya berencana memanggil dan memeriksa sejumlah orang terkait kasus kebakaran tersebut. Namun, polisi belum bisa mengungkapkan daftar saksi yang akan diperiksa.
"Rencananya minggu depan akan kita panggil dan beberapa orangnya belum tahu," kata Yusri.
Panggilan terhadap saksi guna mencari tersangka atas kasus ini. Mereka akan dimintai keterangan terkait alibi mereka saat peristiwa terjadi.
Yusri menyebut sudah ada 22 orang yang dimintai keterangan terkait kebakaran tragis ini. Pemeriksaan dibagi menjadi tiga klaster yakni petugas Lapas, saksi-saksi dari para korban, warga binaan yang selamat dan pendamping napi.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.30 WIB.
Sebanyak 44 orang narapidana yang berada di Blok C2 tewas. Sementara itu, delapan di antaranya mengalami luka bakar dan 73 lainnya luka ringan.
Korban luka bakar dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. Sedangkan, 72 warga binaan luka ringan dirawat di Poliklinik Lapas Klas 1 Tangerang.
Penyebab kebakaran tengah diselidiki. Dugaan sementara karena korsleting listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)