Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Prime Talk

Gagal Atasi Lapas, Pakar Sebut Yasonna Cukup Dua Periode

MetroTV • 11 September 2021 13:25
Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dinilai gagal dalam menangani berbagai permasalahan lapas di Indonesia. Bahkan, sejumlah pihak mendesak Yasonna untuk mundur dari jabatannya guna mempertanggungjawabkan terkait peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakat (Lapas) I Tangerang, Banten pada Rabu, 8 September 2021.
 
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan menegaskan, pemunduran Yasonna merupakan langkah tepat. Ia menambahkan, waktu dua periode menjabat dinilai sudah cukup menjadi pembuktian kinerja sebagai Menkumham.
 
“Kan Menteri ini sudah lama, masa mau tiga periode? ini kan pertanggungjawaban moral, sensitivitas bagaimana jenazah 44 dalam keadaan terpanggang,” kata Asep dalam tayangan Prime Talk Metro TV pada Jumat, 10 September 2021.

Asep menerangkan, diperlukan kunci kebijakan dari seorang Menteri guna menangani permasalahan lapas. Kondisi saat ini tidak memerlukan pembelajaran terkait konsepsi atau regulasi, tetapi implementasi dan tanggung jawab si pengambil kebijakan.
 
“Artinya bicara implementasi seorang Menteri harus sudah paham, apalagi ini Menterinya dua periode. Jangan besoknya cuma ‘Innalillahi’ kemudian nyumbang,” jelas Asep.
 
Asep pun menjelaskan, pihak pemasyarakatan sudah mendalami terkait permasalahan. Bahkan, terdapat akademi pemasyarakatan yang menjadi tempat mereka mengidentifikasi dan mencari solusi konkrit dari permasalahan lapas.
 
“Dirjen Pemasyarakatan itu pegawainya belajar, ada akademi pemasyarakatannya. Artinya sudah diidentifikasi, tinggal bicara solusi bagaimana pemecahannya,” terangnya. (Nadia Ayu)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan