Serang: Kejaksaan Negeri Serang, Banten, memeriksa dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat terkait proyek pembangunan toilet. Proyek tersebut berjalan di 18 sekolah dasar negeri (SDN).
"Kami baru dua pejabat Disdikbud itu yang dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, Jonitrianto A, di Serang, Selasa, Selasa, 28 September 2021.
Baca: Pariwisata NTT Siap Dibuka dengan Prokes Panduan CHSE
Dia menjelaskan pemeriksaan proyek pembangunan toilet di 18 SDN itu dilakukan secara bertahap. Saat ini baru dua pejabat Disdikbud Kota Serang yang dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.
Seharusnya menurut Jonitrianto, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diperiksa namun tidak hadir dengan alasan sakit.
Proyek pembangunan toilet di 18 SD itu setelah adanya laporan dari Yayasan Saung Hijau Indonesia (SAHID). "Kami berharap semua bisa diperiksa baik PPK-nya, pejabat dan pengusahanya," jelas Jonitrianto.
Sementara Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin, mengatakan pihaknya memerintahkan Kepala Disdikbud dan Inspektorat untuk melakukan audit internal proyek dengan total Rp2,5 miliar.
Proyek pembangunan toilet yang tidak disertai penyediaan air bersih diyakini belum ada kerugian negara.
"Toh perasaan bayar juga belum, jadi kalau kerugian negaranya itu belum ada. Karena kan belum pernah terjadi transaksi," ungkap Subadri.
Meski demikian dia akan berupaya untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di tengah masyarakat dengan menerjunkan tim audit internal mulai dari pemeriksaan RAB hingga fisiknya.
Pemerintah Kota Serang dalam waktu dekat akan menurunkan APIP, auditor internal untuk mengecek layaknya berapa, RAB-nya berapa serta kontraknya berapa dan kelayakan dari auditor itu berapa. "Kita itu nanti yang akan dibayarkan," ujar Subadri.
Serang: Kejaksaan Negeri Serang, Banten, memeriksa dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat terkait proyek
pembangunan toilet. Proyek tersebut berjalan di 18 sekolah dasar negeri (SDN).
"Kami baru dua pejabat Disdikbud itu yang dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, Jonitrianto A, di Serang, Selasa, Selasa, 28 September 2021.
Baca:
Pariwisata NTT Siap Dibuka dengan Prokes Panduan CHSE
Dia menjelaskan pemeriksaan proyek pembangunan toilet di 18 SDN itu dilakukan secara bertahap. Saat ini baru dua pejabat Disdikbud Kota Serang yang dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.
Seharusnya menurut Jonitrianto, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diperiksa namun tidak hadir dengan alasan sakit.
Proyek pembangunan toilet di 18 SD itu setelah adanya laporan dari Yayasan Saung Hijau Indonesia (SAHID). "Kami berharap semua bisa diperiksa baik PPK-nya, pejabat dan pengusahanya," jelas Jonitrianto.
Sementara Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin, mengatakan pihaknya memerintahkan Kepala Disdikbud dan Inspektorat untuk melakukan audit internal proyek dengan total Rp2,5 miliar.
Proyek pembangunan toilet yang tidak disertai penyediaan air bersih diyakini belum ada kerugian negara.
"Toh perasaan bayar juga belum, jadi kalau kerugian negaranya itu belum ada. Karena kan belum pernah terjadi transaksi," ungkap Subadri.
Meski demikian dia akan berupaya untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di tengah masyarakat dengan menerjunkan tim audit internal mulai dari pemeriksaan RAB hingga fisiknya.
Pemerintah Kota Serang dalam waktu dekat akan menurunkan APIP, auditor internal untuk mengecek layaknya berapa, RAB-nya berapa serta kontraknya berapa dan kelayakan dari auditor itu berapa. "Kita itu nanti yang akan dibayarkan," ujar Subadri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)