Tersangka memperagakan adegan pembunuhan dan pembakaran korban. Medcom.id/Farhan D
Tersangka memperagakan adegan pembunuhan dan pembakaran korban. Medcom.id/Farhan D

Lamaran Ditolak, Begini Kronologi Pembunuhan Mayat Terbakar di Tangerang

Farhan Dwitama • 13 Juli 2021 14:33
Tangerang: Dua pelaku pembunuhan DS dan US mengaku menggunakan ranting dan daun kering untuk membakar Siti Zahra (19) warga Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebelum dibakar, korban dipastikan pelaku tewas dengan cekikan dan injakan pelaku. 
 
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya mengungkapkan ada 25 adegan awal dan akhir dengan 15 adegan inti. 
 
"Korban dicekik, diinjak leher dan dadanya kemudian sampai tidak bernyawa dan dibakar," papar Angga di lokasi pembakaran di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Selasa, 13 Juli 2021. 

Sebelum melakukan aksi pembunuhan, pelaku DS lebih dahulu menjemput korban yang pulang bekerja di klinik dr Henny di Desa Cibogo. Selanjutnya, korban diajak pelaku DS dengan sepeda motor ke lokasi pembumuhan. 
 
"Korban dijemput oleh tersangka DS untuk membicarakan hubungan mereka. Dijemput pulang kerja," ucap Angga. 
 
Di saat bersamaan, pelaku US telah menyiapkan daun pisang kering dan barang lain yang digunakan untuk membakar korban. "Tersangka US udah menyiapkan daun pisang yang sudah kering, beberapa kain, karung, termasuk kayu kering," jelas Angga. 
 
Baca: 2 Pelaku Pembakaran Wanita di Tangerang Adalah Teman Akrab
 
Pemilihan kebun pertanian sebagai lokasi eksekusi, tambah Angga, karena pelaku DS mengetahui kondisi di tempat tersebut. "Rumah yang bersangkutan (DS) tidak jauh dari lokasi," ucap dia. 
 
Sebelumnya, dua orang terduga pembakar jasad di lahan kosong, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap Polres Tangerang Selatan. Keduanya ditangkap pada Sabtu malam, 10 Juli 2021.
 
Dari keterangan sementara yang diperoleh polisi, motif keduanya membakar korban karena sakit hati. Namun polisi belum mau membeberkan, siapa identitas korban yang dibakar tersebut.
 
"Tersangka DS pernah menjalin hubungan dengan korban dan pada saat melamar korban, tersangka beserta keluarganya ditolak keluarga korban," jelas Kapolres Tangsel, AKBP Imanudin, saat dikonfirmasi, Minggu, 11 Juli 2021.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan