Tangerang : Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengungkap peran masing-masing dua pelaku pembakaran terhadap Siti Zahra, yakni DS dan US. Kedua tersangka adalah teman dekat.
"Keduanya berhubungan baik sehingga US menganggap DS sebagai adiknya. Tidak ada pekerjaan (pengangguran)," ucap Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin di lokasi pembakaran jasad di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa 13 Juli 2021.
Ia mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan itu direncanakan kedua pelaku setelah penolakan lamaran oleh keluarga korban di pertengahan Juni 2021 lalu.
"Otak pelakunya dua-duanya. Niat dari awal (pembunuhan) DS yang mencari tempat US," terang Imanudin.
Kapolres menyebutkan aksi kejahatan yang dilakukan itu terinspirasi dari pemberitaan media dan adegan di televisi. Pernyataan itu didapat dari proses rekonstruksi yang dilakukan hari ini, Selasa, 13 Juli 2021.
"Ada kejahatan yang modusnya ditiru melihat di televisi dan ditiru," ucap Imanudin.
Baca: Tersangka Pembakar Mantan Kekasih Peragakan 29 Adegan
Atas tindakanya itu, DS dan US disangkakan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 170 dan Pasal 365 KUHP terkait pembunuhan berencana, pengeroyokan, dan pencurian. Keduanya terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Dua orang terduga pembakar jasad di lahan kosong, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap Polres Tangerang Selatan. Keduanya ditangkap pada Sabtu malam, 10 Juli 2021.
Tangerang : Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengungkap peran masing-masing dua pelaku
pembakaran terhadap Siti Zahra, yakni DS dan US. Kedua tersangka adalah teman dekat.
"Keduanya berhubungan baik sehingga US menganggap DS sebagai adiknya. Tidak ada pekerjaan (pengangguran)," ucap Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin di lokasi pembakaran jasad di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa 13 Juli 2021.
Ia mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan itu direncanakan kedua pelaku setelah penolakan lamaran oleh keluarga korban di pertengahan Juni 2021 lalu.
"Otak pelakunya dua-duanya. Niat dari awal (pembunuhan) DS yang mencari tempat US," terang Imanudin.
Kapolres menyebutkan aksi kejahatan yang dilakukan itu terinspirasi dari pemberitaan media dan adegan di televisi. Pernyataan itu didapat dari proses rekonstruksi yang dilakukan hari ini, Selasa, 13 Juli 2021.
"Ada kejahatan yang modusnya ditiru melihat di televisi dan ditiru," ucap Imanudin.
Baca:
Tersangka Pembakar Mantan Kekasih Peragakan 29 Adegan
Atas tindakanya itu, DS dan US disangkakan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 170 dan Pasal 365 KUHP terkait pembunuhan berencana, pengeroyokan, dan pencurian. Keduanya terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Dua orang terduga pembakar jasad di lahan kosong, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap Polres Tangerang Selatan. Keduanya ditangkap pada Sabtu malam, 10 Juli 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)