Tangerang: Polres Tangerang Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembakaran Siti Zahra, 19, hingga tewas, oleh tersangka DS dan US di kebun kosong, di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 13 Juli 2021. Sebanyak 29 adegan diperankan dalam rekonstruksi itu.
Dalam rekonstruksi tersebut, hanya US yang dihadirkan ke lokasi pembunuhan. Sedangkan DS harus menjalani rekonstruksi melalui panggilan video, karena diketahui terkonfirmasi positif covid-19.
"Pelaku memeragakan 25 adegan dalam rekonstruksi yang digelar hari ini. Adegan pembunuhan terhadap korban di adegan ke 15," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin di lokasi, Jalan Lele, Desa Suradita, Cisauk, Selasa, 13 Juli 2021.
Dia menjelaskan, pada adegan ke 15, korban Siti Zahra digambarkan tercekik dan diinjak hingga meningga. Setelah korban dipastikan tewas, selanjutnya dibakar tersangka.
Baca: Identik, Baju Batik jadi Petunjuk Kematian Wanita Dibakar di Tangerang
Atas tindakanya itu, DS dan US disangkakan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 170 dan Pasal 365 KUHPidana. Keduanya terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang saksi menemukan Jasad manusia terbakar di lahan kosong Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, bersama ranting kayu yang banyak ditemui di sekitar lokasi penemuan mayat.
Pantauan Medcom.id di lokasi, pembakaran jasad manusia itu terjadi di area lahan ilalang dekat kebun singkong yang digarap seorang warga bernama Muslim, 49.
Pada area berdiameter sekitar satu meter persegi itu, terdapat bekas bakaran di mana jasad manusia di temukan. Lokasinya persis di dekat kebun singkong yang digarap Muslim.
Tangerang: Polres Tangerang Selatan menggelar rekonstruksi kasus
pembakaran Siti Zahra, 19, hingga tewas, oleh tersangka DS dan US di kebun kosong, di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 13 Juli 2021. Sebanyak 29 adegan diperankan dalam rekonstruksi itu.
Dalam rekonstruksi tersebut, hanya US yang dihadirkan ke lokasi pembunuhan. Sedangkan DS harus menjalani rekonstruksi melalui panggilan video, karena diketahui terkonfirmasi positif covid-19.
"Pelaku memeragakan 25 adegan dalam rekonstruksi yang digelar hari ini. Adegan pembunuhan terhadap korban di adegan ke 15," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin di lokasi, Jalan Lele, Desa Suradita, Cisauk, Selasa, 13 Juli 2021.
Dia menjelaskan, pada adegan ke 15, korban Siti Zahra digambarkan tercekik dan diinjak hingga meningga. Setelah korban dipastikan tewas, selanjutnya dibakar tersangka.
Baca: Identik, Baju Batik jadi Petunjuk Kematian Wanita Dibakar di Tangerang
Atas tindakanya itu, DS dan US disangkakan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 170 dan Pasal 365 KUHPidana. Keduanya terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang saksi menemukan Jasad manusia terbakar di lahan kosong Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, bersama ranting kayu yang banyak ditemui di sekitar lokasi penemuan mayat.
Pantauan
Medcom.id di lokasi, pembakaran jasad manusia itu terjadi di area lahan ilalang dekat kebun singkong yang digarap seorang warga bernama Muslim, 49.
Pada area berdiameter sekitar satu meter persegi itu, terdapat bekas bakaran di mana jasad manusia di temukan. Lokasinya persis di dekat kebun singkong yang digarap Muslim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)