Medan: Penyidik Subdit III/Tipikor Direskrimsus Polda Sumatra Utara (Sumut) akan memeriksa TAP, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan besok. TAP diperiksa sebagai saksi dalam kasus vaksinasi covid-19 ilegal.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan pemanggilan terhadap kepala rumah tahanan itu sudah dilayangkan Polda Sumut.
"Penyidik perlu mendengar keterangan dari saksi tersebut," ujar Nainggolan, Kamis, 27 Mei 2021.
Polda Sumatra Utara menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi covid-19 ilegal di Kota Medan, Sumut. Para tersangka antara lain berprofesi sebagai dokter dan aparatur sipil negara (ASN).
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, menyebutkan empat tersangka itu SW, 40, agen properti Medan Polonia sebagai pemberi suap; dr. IW, 45, ASN/Dokter pada Rutan Klas I Medan sebagai penerima suap; KS, 47, ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut sebagai penerima suap; dan SH adalah ASN Kemenkumham Sumut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 18 Mei 2021, pukul 15.00 WIB. Tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Baca: Dokter dan ASN di Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Vaksinasi Covid-19 Ilegal
Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu Chufransyah Hakim Simamora dan Elidawati boru Sitanggang yang keduanya merupakan tenaga kesehatan Rutan Medan serta diikuti oleh 50 orang.
"Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250 ribu per orang kepada SW secara tunai atau transfer. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220 ribu per orang. Sisa Rp30 ribu menjadi fee bagi SW," ujar dia dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat, 21 Mei 2021.
Medan: Penyidik Subdit III/Tipikor Direskrimsus Polda Sumatra Utara (Sumut) akan memeriksa TAP, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan besok. TAP diperiksa sebagai saksi dalam kasus
vaksinasi covid-19 ilegal.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan pemanggilan terhadap kepala rumah tahanan itu sudah dilayangkan Polda Sumut.
"Penyidik perlu mendengar keterangan dari saksi tersebut," ujar Nainggolan, Kamis, 27 Mei 2021.
Polda Sumatra Utara menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi covid-19 ilegal di Kota Medan, Sumut. Para tersangka antara lain berprofesi sebagai dokter dan aparatur sipil negara (ASN).
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, menyebutkan empat tersangka itu SW, 40, agen properti Medan Polonia sebagai pemberi suap; dr. IW, 45, ASN/Dokter pada Rutan Klas I Medan sebagai penerima suap; KS, 47, ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut sebagai penerima suap; dan SH adalah ASN Kemenkumham Sumut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 18 Mei 2021, pukul 15.00 WIB. Tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Baca:
Dokter dan ASN di Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Vaksinasi Covid-19 Ilegal
Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu Chufransyah Hakim Simamora dan Elidawati boru Sitanggang yang keduanya merupakan tenaga kesehatan Rutan Medan serta diikuti oleh 50 orang.
"Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250 ribu per orang kepada SW secara tunai atau
transfer. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220 ribu per orang. Sisa Rp30 ribu menjadi
fee bagi SW," ujar dia dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat, 21 Mei 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SYN)