Bandung: Pemerintah Kota Bandung tengah menggodok aturan menyusul keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 43 tahun 2021 yang mengatur PPKM Jawa-Bali. Salah satu yang dikaji adalah relaksasi berupa diizinkannya anak usia di bawah 12 tahun dapat berkunjung ke mal.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan pihaknya tak ingin gegabah untuk mengambil keputusan mengikuti Imendagri nomor 43 tahun 2021. Pasalnya kesiapan satgas covid-19 di setiap mal harus ekstra kerja keras untuk melakukan pengawasan terhadap anak berusia di bawah 12 tahun
"Inmendagri-nya kan baru datang, saya tadi sudah minta ke kabag hukum untuk persiapan untuk menyesuaikan yang jelas kita akan akomodir," kata Ema di sela-sela kegiatan Bebersih Bandung, di wilayah Dago, Jl. Ir. H. Juanda, Kota Bandung, Selasa, 21 September 2021.
Ema memastikan, Pemkot Bandung akan menyesauaikan dengan aturan-aturan yang tertera dalam Imendagri. Kemudian akan terjemahkan dalam Peraturan Wali Kota terbaru usai rapat terbatas.
Baca: Pelonggaran Akses Mal untuk Anak Disebut Bukti Covid-19 Terkendali
"Nanti di forum ratas kita formalkan dan saya yakinlah regulasi ini akan menyesuaikan dengan apa yang sudah digariskan dengan aturan yang lebih tinggi," sahutnya.
Ema menekankan, anak usia di bawah 12 tahun harus dalam pengawasan dan pendampingan orang tua. Regulasi tersebut yang nantinya akan ditekankan dalam Peraturan Wali Kota Terbaru.
"Saya pikir di dalam imendagri itu ada catatan 12 tahun itu tidak di lepas, tetap harus didampingi orang tuanya, nanti perilaku di kita juga seperti itu. Orang tua boleh bawa anak ke mal, tapi jangan dilepas tetap dalam konteks dijaga, berbarengan," sambungnya.
Tak sampai di situ, Ema juga menyoroti kinerja Satgas di mal yang kurang maksimal. Ema telah meminta dinas terkait untuk melakukan evaluasi terkait kinerja Satgas di lapangan.
"Satgasnya yang harus lebih maksimal, saya khawatir satgas di mal itu hanya bagus di awal, tapi konsistensinya tidak bagus, pengawasannya kan sesuai tupoksi SKPD-nya jadi kalau urusan mall, itu urusan disdagin, kota sudah mintakan itu," ungkap Ema.
Bandung: Pemerintah Kota Bandung tengah menggodok aturan menyusul keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (
Imendagri) nomor 43 tahun 2021 yang mengatur PPKM Jawa-Bali. Salah satu yang dikaji adalah relaksasi berupa diizinkannya anak usia di bawah 12 tahun dapat berkunjung ke mal.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan pihaknya tak ingin gegabah untuk mengambil keputusan mengikuti Imendagri nomor 43 tahun 2021. Pasalnya kesiapan satgas covid-19 di setiap mal harus ekstra kerja keras untuk melakukan pengawasan terhadap anak berusia di bawah 12 tahun
"Inmendagri-nya kan baru datang, saya tadi sudah minta ke kabag hukum untuk persiapan untuk menyesuaikan yang jelas kita akan akomodir," kata Ema di sela-sela kegiatan Bebersih Bandung, di wilayah Dago, Jl. Ir. H. Juanda, Kota Bandung, Selasa, 21 September 2021.
Ema memastikan, Pemkot Bandung akan menyesauaikan dengan aturan-aturan yang tertera dalam Imendagri. Kemudian akan terjemahkan dalam Peraturan Wali Kota terbaru usai rapat terbatas.
Baca: Pelonggaran Akses Mal untuk Anak Disebut Bukti Covid-19 Terkendali
"Nanti di forum ratas kita formalkan dan saya yakinlah regulasi ini akan menyesuaikan dengan apa yang sudah digariskan dengan aturan yang lebih tinggi," sahutnya.
Ema menekankan, anak usia di bawah 12 tahun harus dalam pengawasan dan pendampingan orang tua. Regulasi tersebut yang nantinya akan ditekankan dalam Peraturan Wali Kota Terbaru.
"Saya pikir di dalam imendagri itu ada catatan 12 tahun itu tidak di lepas, tetap harus didampingi orang tuanya, nanti perilaku di kita juga seperti itu. Orang tua boleh bawa anak ke mal, tapi jangan dilepas tetap dalam konteks dijaga, berbarengan," sambungnya.
Tak sampai di situ, Ema juga menyoroti kinerja Satgas di mal yang kurang maksimal. Ema telah meminta dinas terkait untuk melakukan evaluasi terkait kinerja Satgas di lapangan.
"Satgasnya yang harus lebih maksimal, saya khawatir satgas di mal itu hanya bagus di awal, tapi konsistensinya tidak bagus, pengawasannya kan sesuai tupoksi SKPD-nya jadi kalau urusan mall, itu urusan disdagin, kota sudah mintakan itu," ungkap Ema.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)