Mojokerto: Satgas Covid-19 mengamankan 38 orang dalam kasus wisuda kelulusan dua SMA di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Mereka terdiri atas panitia, guru, serta pengelola lokasi wisuda.
Ke-38 orang tersebut kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Mojokerto. Selain itu, mereka juga dites swab antigen untuk mengetahui kemungkinan terpapar covid-19 dan hasilnya negatif.
"Total ada 38 yang kami amankan. Baik dari acara wisuda di Hotel Ayola maupun di Gedung Astoria," kata Kapolres Kota Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi, Rabu, 19 Mei 2021.
Selanjutnya, mereka akan menjalani pemeriksaan berkaitan dengan indikasi pelanggaran protokol kesehatan. Bila memenuhi unsur pidana, pihaknya akan meneruskan proses hukum tersebut hingga ke pengadilan.
"Kami akan terus dalami kasus ini, apakah ada unsur pidana berdasarkan Undang-Undang Karantina atau tidak," katanya.
Baca: Izin 2 Hotel Tempat Wisuda SMA di Mojokerto Dicabut
Satgas Covid-19 Kota Mojokerto, Jawa Timur, membubarkan paksa dua acara wisuda kelulusan yang dinilai menyebabkan kerumunan, pada Rabu, 19 Mei 2021. Selain membubarkan paksa, petugas juga mengamankan sejumlah panitia acara wisuda untuk dilakukan pemeriksaan.
Pembubaran pertama dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto dalam sebuah acara wisuda kelulusan yang digelar SMAN Wringinanom, Kabupaten Gresik, di hall pertemuan lantai tiga Hotel Ayola Jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto.
Pembubaran kedua juga dilakukan petugas gabungan di Gedung Astoria di Jalan Raya Empu Nala, Kota Mojokerto. Di gedung ini acara wisuda kelulusan siswa digelar oleh SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto. Petugas segera meminta acara tersebut dihentikan dan peserta membubarkan diri.
Mojokerto:
Satgas Covid-19 mengamankan 38 orang dalam kasus wisuda kelulusan dua SMA di Kota Mojokerto,
Jawa Timur. Mereka terdiri atas panitia, guru, serta pengelola lokasi wisuda.
Ke-38 orang tersebut kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Mojokerto. Selain itu, mereka juga dites swab antigen untuk mengetahui kemungkinan terpapar covid-19 dan hasilnya negatif.
"Total ada 38 yang kami amankan. Baik dari acara wisuda di Hotel Ayola maupun di Gedung Astoria," kata Kapolres Kota Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi, Rabu, 19 Mei 2021.
Selanjutnya, mereka akan menjalani pemeriksaan berkaitan dengan indikasi pelanggaran protokol kesehatan. Bila memenuhi unsur pidana, pihaknya akan meneruskan proses hukum tersebut hingga ke pengadilan.
"Kami akan terus dalami kasus ini, apakah ada unsur pidana berdasarkan Undang-Undang Karantina atau tidak," katanya.
Baca:
Izin 2 Hotel Tempat Wisuda SMA di Mojokerto Dicabut
Satgas Covid-19 Kota Mojokerto, Jawa Timur, membubarkan paksa dua acara wisuda kelulusan yang dinilai menyebabkan kerumunan, pada Rabu, 19 Mei 2021. Selain membubarkan paksa, petugas juga mengamankan sejumlah panitia acara wisuda untuk dilakukan pemeriksaan.
Pembubaran pertama dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto dalam sebuah acara wisuda kelulusan yang digelar SMAN Wringinanom, Kabupaten Gresik, di hall pertemuan lantai tiga Hotel Ayola Jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto.
Pembubaran kedua juga dilakukan petugas gabungan di Gedung Astoria di Jalan Raya Empu Nala, Kota Mojokerto. Di gedung ini acara wisuda kelulusan siswa digelar oleh SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto. Petugas segera meminta acara tersebut dihentikan dan peserta membubarkan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)