Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriadi saat membubarkan dua wisuda di hotel Mojokerto (Foto / Metro TV)
Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriadi saat membubarkan dua wisuda di hotel Mojokerto (Foto / Metro TV)

Izin 2 Hotel Tempat Wisuda SMA di Mojokerto Dicabut

Clicks.id • 19 Mei 2021 18:13
Mojokerto: Surat Layak Operasi (SLO) dua tempat yang digunakan sebagai lokasi kegiatan wisuda dua SMA Negeri dari luar Kota Mojokerto, Jawa Timur, dicabut sementara. Pencabutan dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan Satreskrim Polresta Mojokerto.
 
"Ada dua hal yang nanti akan kami lakukan prosesnya. Proses secara denda yustisi dan proses hukum secara tindak pidana," ungkap Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi, Rabu 19 Mei 2021.
 
Proses secara denda yustisi berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan proses hukum berdasarkan Undang-undang Karantina. Pertanggungjawaban dua hal tersebut ditujukan pada pihak panitia wisuda maupun pengelola gedung.

Deddy menjelaskan, denda yustisi berdasarkan pada keputusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto. "Tentunya tadi tahap awal Satpol PP telah melakukan pencabutan SLO (Surat Layak Operasi)," kata dia. 
 
Ia memaparkan, SLO diberikan Satgas Covid-19 Kota Mojokerto terkait izin operasional di masa pandemi covid-19 terhadap rumah makan, hotel, tempat hiburan, tempat wisata, maupun gedung pertemuan. Berdasarkan informasi yang dikantongi Satgas Covid-19 Kota Mojokerto, pihak sekolah berkoordinasi dengan Satgas tingkat kecamatan.
 
"Masih sifatnya koordinasi, buka izin. Tentunya tidak diizinkan, tidak boleh diizinkan," ucap dia. 
 
Baca: Sebabkan Kerumunan, Dua Acara Wisuda SMA di Kota Mojokerto Dibubarkan
 
Oleh karena itu, pihaknya melakukan tindakan upaya paksa pembubaran dan melakukan pengambilan keterangan dari para pihak. Yakni panitia sekolah, pemilik gedung, ataupun pengelola gedung. 
 
"Kegiatan ini tidak mempunyai izin maupun pemberitahuan yang diberikan kepada Satgas Covid-19 Kota Mojokerto," tegas dia. 
 
Satgas Covid-19 Kota Mojokerto, Jawa Timur, membubarkan paksa dua acara wisuda kelulusan yang dinilai menyebabkan kerumunan, pada Rabu, 19 Mei 2021. Selain membubarkan paksa, petugas juga mengamankan sejumlah panitia acara wisuda untuk dilakukan pemeriksaan.
 
Pembubaran pertama dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto dalam sebuah acara wisuda kelulusan yang digelar SMAN Wringinanom, Kabupaten Gresik, di hall pertemuan lantai tiga Hotel Ayola Jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto.
 
Pembubaran kedua juga dilakukan petugas gabungan di Gedung Astoria di Jalan Raya Empu Nala, Kota Mojokerto. Di gedung ini acara wisuda kelulusan siswa digelar oleh SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto. Petugas segera meminta acara tersebut dihentikan dan peserta membubarkan diri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan