Mojokerto: Satgas covid-19 Kota Mojokerto, Jawa Timur, membubarkan paksa dua acara wisuda kelulusan yang dinilai menyebabkan kerumunan, pada Rabu, 19 Mei 2021. Selain membubarkan paksa, petugas juga mengamankan sejumlah panitia acara wisuda untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriyadi menegaskan, sesuai informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan yang bersifat kerumunan massal, pihaknya segera mengambil langkah tegas untuk membubarkan.
"Mendengar informasi ini, sesuai dengan tugas dan wewenang Satgas Covid-19 Kota Mojokerto, maka kita bubarkan," kata Deddy usai melakukan pembubaran di lokasi.
Menurut Deddy, selain melakukan pembubaran, pihaknya juga mengamankan seluruh panitia yang bertanggungjawab atas terselenggaranya dua acara tersebut. Pemeriksaan dilakukan kepada seluruh panitia dan pengelola gedung.
Baca: Satgas Daerah Wajib Pastikan Karantina Pemudik
"Semuanya kita mintai keterangan di Satreskrim,” ujar Deddy.
Pembubaran pertama dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto dalam sebuah acara wisuda kelulusan yang digelar SMAN Wringinanom, Kabupaten Gresik, di hall pertemuan lantai tiga Hotel Ayola Jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto.
Petugas yang datang ke hall tersebut, segera mengambil alih dan meminta seluruh peserta membubarkan diri. Sedangkan panitia yang didominasi guru serta staf sekolah dan pihak manajemen hotel diamankan polisi.
Pembubaran kedua juga dilakukan petugas gabungan di Gedung Astoria di Jalan Raya Empu Nala, Kota Mojokerto. Di gedung ini acara wisuda kelulusan siswa digelar oleh SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto. Petugas segera meminta acara tersebut dihentikan dan peserta membubarkan diri.
Mojokerto: Satgas
covid-19 Kota Mojokerto, Jawa Timur, membubarkan paksa dua acara wisuda kelulusan yang dinilai menyebabkan kerumunan, pada Rabu, 19 Mei 2021. Selain membubarkan paksa, petugas juga mengamankan sejumlah panitia acara wisuda untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriyadi menegaskan, sesuai informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan yang bersifat kerumunan massal, pihaknya segera mengambil langkah tegas untuk membubarkan.
"Mendengar informasi ini, sesuai dengan tugas dan wewenang Satgas Covid-19 Kota Mojokerto, maka kita bubarkan," kata Deddy usai melakukan pembubaran di lokasi.
Menurut Deddy, selain melakukan pembubaran, pihaknya juga mengamankan seluruh panitia yang bertanggungjawab atas terselenggaranya dua acara tersebut. Pemeriksaan dilakukan kepada seluruh panitia dan pengelola gedung.
Baca: Satgas Daerah Wajib Pastikan Karantina Pemudik
"Semuanya kita mintai keterangan di Satreskrim,” ujar Deddy.
Pembubaran pertama dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto dalam sebuah acara wisuda kelulusan yang digelar SMAN Wringinanom, Kabupaten Gresik, di hall pertemuan lantai tiga Hotel Ayola Jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto.
Petugas yang datang ke hall tersebut, segera mengambil alih dan meminta seluruh peserta membubarkan diri. Sedangkan panitia yang didominasi guru serta staf sekolah dan pihak manajemen hotel diamankan polisi.
Pembubaran kedua juga dilakukan petugas gabungan di Gedung Astoria di Jalan Raya Empu Nala, Kota Mojokerto. Di gedung ini acara wisuda kelulusan siswa digelar oleh SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto. Petugas segera meminta acara tersebut dihentikan dan peserta membubarkan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)