Sidang putusan perkara Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 9 Maret 2023. (Medcom.id/Amal)
Sidang putusan perkara Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 9 Maret 2023. (Medcom.id/Amal)

Kontras Sesalkan Hakim Vonis Ringan 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Amaluddin • 09 Maret 2023 17:35
Surabaya: Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menyebut putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan jauh dari rasa adil bagi korban. Di mana Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, dan Security Officer Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. 
 
"Putusan ini menunjukkan bahwa persidangan tragedi Kanjuruhan yang digelar di PN Surabaya tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi korban. Putusan itu justru menutup banyak yang fakta bisa diperdalam dalam proses persidangan," kata Sekretaris Jenderal Federasi Kontras, Andy Irfan Junaedy, Kamis, 9 Maret 2023. 
 
Harusnya, lanjut Andy, hakim dalam putusannya dapat menggambarkan dua hal. Pertama, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan kedua memenuhi rasa keadilan bagi korban.

"Bahwa tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kelalaian dari kedua terdakwa. Hanya saja dengan menjatuhkan hukuman (ringan) itu, tidak seimbang antara dampak kelalaian dengan hukuman. Akibat kelalaian terdakwa, sekian ratus orang meninggal dunia," ujarnya. 
 
Baca: Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun Atas Tragedi Kanjuruhan

Menurutnya, saat pertandingan berlangsung, kedua terdakwa seharusnya melakukan serangkaian antisipasi dan pengamanan agar kerusuhan tidak terjadi. Salah satunya mengupayakan agar penonton tidak turun ke lapangan dan menjaga keamanan pertandingan.
"Harusnya putusan paling tidak sesuai dengan tuntutan jaksa (6 tahun 8 bulan penjara). Kalau putusanya itu, maka keluarga korban tidak akan merasa diabaikan," ujar dia.
 
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 
Menurut hakim, terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan