Sidang putusan perkara Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 9 Maret 2023. (Medcom.id/Amal)
Sidang putusan perkara Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 9 Maret 2023. (Medcom.id/Amal)

Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun Atas Tragedi Kanjuruhan

Amaluddin • 09 Maret 2023 15:37
Surabaya: Majelis Hakim memvonis mantan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, 1 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun 8 bulan. Bahkan, vonis itu lebih ringan dari Ketua Panpel Arema FC, yakni 1 tahun 6 bulan.
 
"Menjatuhkan pidana ke terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun," ujar Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya, saat membacakan amar putusan perkara Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 9 Maret 2023.
 
Terdakwa melanggar Pasal 359 KHUP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Hal yang memberatkan terdakwa, kurang mengantisipasi dan mengakibatkan suporoter trauma dan ketakutan kembali menonton sepak bola di Kota Malang.
 
Sementara hal yang meringankan, yakni telah meneruskan permintaan kepolisian untuk memajukan jadwal pertandingan dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.30 WIB demi keamanan. Tapi permintaan pengajuan itu ditolak oleh operator Liga 1 2022/2023 PT Liga Indonesia Baru (LIB).
 
Hal yang meringankan selanjutnya bahwa peristiwa Tragedi Kanjuruhan dipicu turunnya suproter dari tribun secara bertahap. Kemudian para suporter menuju ruang ganti dihalangi polisi. Tapi, suporter melempari botol, kursi hingga batu.
 
Baca: Bertemu Erick Thohir, Aremania Minta Renovasi Stadion Kanjuruhan Dipercepat 

Pada saat bersamaan, para pemain dan ofisial Persebaya dievakuasi. Tapi di luar stadion dapat pengadangan dan penyerangan. Para suporter akhirnya dapat tembakan gas air mata dari polisi. Sehingga tragedi meninggalnya 135 Aremania tak terelakan.
 
Hal yang meringankan selanjutnya, terdakwa Suko belum pernah terjerat masalah hukum alias tidak pernah dijatuhi pidana. Ditambah lagi, terdakwa telah lama mengabdi di sepak bola Indonesia khususnya Malang, sebagai steward.
 
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Abdul Haris ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena sebelumnya, terdakwa dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara. Jaksa menilai terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.
 
Melihat hasil putusan majelis hakim, JPU langsung meminta waktu untuk pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," kata salah satu JPU. 
 
Senada juga disampaikan tim kuasa hukum Suko, yang menjawab memilih pikir-pikir. Begitu juga terdakwa Suko meminta waktu pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan