Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah Wishnu Daru Fajar (tengah) memberikan keterangan pada media. Medcom.id/ Triawati
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah Wishnu Daru Fajar (tengah) memberikan keterangan pada media. Medcom.id/ Triawati

Imigrasi Solo Tangkap 23 WNA Tanpa Dokumen

Triawati Prihatsari • 25 Mei 2023 21:42
Solo: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Solo menangkap 23 warga negara asing (WNA) tanpa dokumen perjalanan. Mereka seluruhnya laki-laki, terdiri dari 22 warga negara Tiongkok dan seorang warga Taiwan.
 
"Pengamanan 23 WNA ini berawal dari laporan warga. Bahwa ada aktivitas orang asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban di sebuah rumah kos, di Wisma Rania, Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah Wishnu Daru Fajar, di Solo, Kamis, 25 Mei 2023.
 
Laporan masuk ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Solo pada Selasa, 23 Mei 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian petugas langsung bertindak berdasarkan laporan masuk tersebut.

Menurutnya, ke 23 WNA beraktivitas normal saat petugas Imigrasi mendatangi tempat mereka. Namun saat diminta menunjukkan dokumen resmi mereka tidak bisa menunjukkannya. 
 
Baca juga: WNA Belanda Provokasi Pengibaran Bendera Republik Maluku Selatan Dideportasi

"Ke-23 orang asing ini kemudian kita amankan karena tidak dibekali dengan dokumen sama sekali. Pengamanan ini dilakukan sebelum mereka melakukan hal-hal lain yang sekiranya dapat menyebabkan pelanggaran peraturan keimigrasian maupun pelanggaran lainnya," bebernya.
 
Dia menambahkan, dalam pemeriksaan awal para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta. Berdasarkan temuan tersebut, ke 23 WNA kemudian dipindahkan ke ruang detensi imigrasi.
 
"Sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Tidak adanya dokumen keimigrasian yang dimiliki para WNA itu memang cukup menyulitkan untuk mendapatkan data pasti identitas mereka," ungkapnya.
 
Dalam proses pemeriksaan, pihaknya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar kedua negara yaitu Tiongkok dan Taiwan. 
 
"Pasti, kita berhubungan dengan kedubes mereka karena ini adalah warga mereka. Kita juga akan terus indentifikasi mereka ini siapa," terangnya. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan