Ambon: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda karena diduga memprovokasi pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS).
"Sebenarnya deportasi harus dilaksanakan pada tiga hari lalu, namun ada kendala tiket yang bersangkutan dari Jakarta ke Belanda dengan harga sekitar Rp20 juta sehingga secara kemanusiaan penyidik melakukan penahanan di ruang Ditensi Imigrasi Kelas I TPI Ambon," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely di Ambon, Senin, 1 Mei 2023.
Karena WNA tersebut baru akan diberangkatkan dari Jakarta ke Belanda pada 4 Mei 2023, saat ini pihaknya melakukan proses tindakan deportasi.
"Warga negara Belanda tersebut atas nama GA pada hari ini diberangkatkan ke Jakarta dengan pesawat Garuda dan dikawal dua petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon," lanjutnya.
Ia menilai jika WNA tersebut berlama-lama di sini dikhawatirkan terjadi hal yang tidak terduga, sehingga pihaknya memutuskan melakukan deportasi hari ini.
Ely menyampaikan sebelum mendeportasi pihaknya mendapat laporan warga negara asing berkebangsaan Belanda tersebut diduga memprovokasi dan mendoktrin kenaikan bendera RMS di Desa Aboru, Kabupaten Maluku Tengah.
WNA GA diduga sebagai simpatisan RMS itu ditangkap di kediaman keluarganya di Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Tim penjemputan sebelumnya menemui keluarga orang asing yang diduga simpatisan RMS tersebut beserta dengan istrinya.
GA tercatat sebagai pemegang paspor nomor NXF871DCO. Kemudian istri dari orang asing tersebut bernama MST pemegang paspor nomor NS1LLD3D9. Keduanya datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan visa on arrival.
Sesuai keterangan dari Bupati Maluku Tengah, Raja Aboru, dan setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, WNA tersebut terbukti melanggar pasar 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian sehingga perlu dideportasi.
"Tidak ada bukti-bukti yang kuat untuk dilakukan tindakan Pro Justitia terhadap WNA Belanda atas nama GA akan tetapi yang bersangkutan tetap diberikan efek jera yakni , tindakan administrasi Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukan daftar dicekal," ujar Ely.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Ambon: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda karena diduga memprovokasi pengibaran bendera
Republik Maluku Selatan (RMS).
"Sebenarnya deportasi harus dilaksanakan pada tiga hari lalu, namun ada kendala tiket yang bersangkutan dari Jakarta ke Belanda dengan harga sekitar Rp20 juta sehingga secara kemanusiaan penyidik melakukan penahanan di ruang Ditensi Imigrasi Kelas I TPI Ambon," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely di Ambon, Senin, 1 Mei 2023.
Karena WNA tersebut baru akan diberangkatkan dari Jakarta ke Belanda pada 4 Mei 2023, saat ini pihaknya melakukan proses tindakan deportasi.
"Warga negara Belanda tersebut atas nama GA pada hari ini diberangkatkan ke Jakarta dengan
pesawat Garuda dan dikawal dua petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon," lanjutnya.
Ia menilai jika WNA tersebut berlama-lama di sini dikhawatirkan terjadi hal yang tidak terduga, sehingga pihaknya memutuskan melakukan deportasi hari ini.
Ely menyampaikan sebelum mendeportasi pihaknya mendapat laporan warga negara asing berkebangsaan Belanda tersebut diduga memprovokasi dan mendoktrin kenaikan bendera RMS di Desa Aboru, Kabupaten Maluku Tengah.
WNA GA diduga sebagai simpatisan RMS itu ditangkap di kediaman keluarganya di Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Tim penjemputan sebelumnya menemui keluarga orang asing yang diduga simpatisan RMS tersebut beserta dengan istrinya.
GA tercatat sebagai pemegang paspor nomor NXF871DCO. Kemudian istri dari orang asing tersebut bernama MST
pemegang paspor nomor NS1LLD3D9. Keduanya datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan visa on arrival.
Sesuai keterangan dari Bupati Maluku Tengah, Raja Aboru, dan setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, WNA tersebut terbukti melanggar pasar 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian sehingga perlu dideportasi.
"Tidak ada bukti-bukti yang kuat untuk dilakukan tindakan Pro Justitia terhadap WNA Belanda atas nama GA akan tetapi yang bersangkutan tetap diberikan efek jera yakni , tindakan administrasi Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukan daftar dicekal," ujar Ely.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)