Tarakan: Unit Intel Kodim 0907/Tarakan, Kalimantan Utara, menyita ratusan botol minuman keras (miras) dalam puluhan kotak yang tak dilengkapi dokumen resmi (ilegal) di Tarakan.
"Penangkapan miras ilegal itu berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya jual beli minuman keras yang dilakukan oknum warga di wilayah Kelurahan Lingkas Ujung berinisial MM," kata Komandan Kodim 0907/Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana, di Tarakan, Kamis, 16 Februari 2023.
Dia mengatakan informasi dari masyarakat yang mengakui ada kegiatan yang meresahkan warga Tarakan itu pun dilakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjual miras berada di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur.
"Ada 70 kotak minuman keras beralkohol dengan berbagai macam jenis, yang tidak dilengkapi dokumen atau surat-surat. Ini sudah kami laporkan ke pimpinan kami, sekaligus berkoordinasi dengan Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan," jelas Reza.
Menurut dia semua miras disita dari tiga tempat milik pelaku MM termasuk MM juga disita. Modus yang digunakan pelaku yakni menjual miras dengan sembako.
"Ini rata-rata minuman yang kadar alkoholnya diatas 20 persen. Awalnya itu kami datangi warungnya. Kami dalami lagi, diarahkan ke Kampung Enam. Di situ ada lagi minuman yang disimpan," ungkapnya.
Ia menambahkan perkara tersebut sudah diserahkan kepada Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan. Termasuk menyerahkan barang bukti dan pelaku. Sehingga nantinya, tidak ada lagi permasalahan administrasi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tarakan: Unit Intel Kodim 0907/Tarakan,
Kalimantan Utara, menyita ratusan botol minuman keras (
miras) dalam puluhan kotak yang tak dilengkapi dokumen resmi (ilegal) di Tarakan.
"Penangkapan miras ilegal itu berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya jual beli
minuman keras yang dilakukan oknum warga di wilayah Kelurahan Lingkas Ujung berinisial MM," kata Komandan Kodim 0907/Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana, di Tarakan, Kamis, 16 Februari 2023.
Dia mengatakan informasi dari masyarakat yang mengakui ada kegiatan yang meresahkan warga Tarakan itu pun dilakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjual miras berada di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur.
"Ada 70 kotak minuman keras beralkohol dengan berbagai macam jenis, yang tidak dilengkapi dokumen atau surat-surat. Ini sudah kami laporkan ke pimpinan kami, sekaligus berkoordinasi dengan Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan," jelas Reza.
Menurut dia semua miras disita dari tiga tempat milik pelaku MM termasuk MM juga disita. Modus yang digunakan pelaku yakni menjual miras dengan sembako.
"Ini rata-rata minuman yang kadar alkoholnya diatas 20 persen. Awalnya itu kami datangi warungnya. Kami dalami lagi, diarahkan ke Kampung Enam. Di situ ada lagi minuman yang disimpan," ungkapnya.
Ia menambahkan perkara tersebut sudah diserahkan kepada Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan. Termasuk menyerahkan barang bukti dan pelaku. Sehingga nantinya, tidak ada lagi permasalahan administrasi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)