Ilustrasi Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara menyita ribuan botol miras dari sebuah rumah di Desa Bayuputih, Kecamatan Kalinyamat, Jepara. Dokumentasi/ istimewa
Ilustrasi Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara menyita ribuan botol miras dari sebuah rumah di Desa Bayuputih, Kecamatan Kalinyamat, Jepara. Dokumentasi/ istimewa

Peredaran Miras Masih Marak, Satpol PP Tangsel Rutin Razia

Farhan Dwitama • 11 Februari 2023 12:39
Tangerang: Tempat hiburan, toko jamu, sampai warung kelontong di Tangerang Selatan, masih menjual minuman keras (miras) secara bebas kepada para pelanggan. Meski tegas dilarang, peredaran miras masih terus terjadi seiring tingginya permintaan terhadap minuman beralkohol itu.
 
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, mengatakan pihaknya tak pernah berhenti melakukan razia penegakan perundang-undangan, salah satunya dengan razia miras.
 
"Bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol," kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 Februari 2023.
 
Baca: Tolak Ajakan Pesta Miras, 2 Pemuda di Jember Dianiaya Hingga Tewas

Kepala Seksie Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachri, beserta jajaran pada Jumat malam kemarin merazia sejumlah tempat usaha hiburan, warung jamu, dan toko kelontong yang masih menjual miras.

Dari hasil operasi itu, petugas mendapati ratusan botol miras yang diedarkan di tempat-tempat hiburan, toko jamu, dan kelontong dengan total sebanyak 187 botol miras berbagai merk.
 
“Terdiri dari 171 botol minuman baru bersegel dan 16 botol minuman yang sedang dikonsumsi,” jelasnya.
 
Selanjutnya barang-barang tersebut disita Satpol PP Tangsel untuk dijadikan barang bukti. Sementara pelaku usaha, akan diberikan sanksi berupa pembinaan lebih lanjut.
 
Oki mengungkap razia miras itu juga berkaitan dengan Perda nomor 9 tahun tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Perda 9 tahun 2012 juga tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ungkapnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan