“Delapan orang ini baru ditangkap dan ditahan pekan lalu, akibat melanggar perbatasan perairan antara Indonesia-Australia,” Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay di desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Rabu, 30 November 2022.
Saat ini delapan nelayan tersebut, kata dia masih ditahan di Australia dan tengah menjalani persidangan dan hukuman akibat perbuatan mereka melanggar aturan batas negara. Dinas Kelautan dan Perikanan NTT kata dia hanya bisa memfasilitasi saat sejumlah nelayan itu dikembalikan ke Indonesia oleh Pemerintah Australia.
Baca: Ribuan Nelayan Hingga Tukang Ojek di Cirebon Dapat BLT |
Komunikasi pemulangan sejumlah nelayan itu dilakukan antara kedua negara, baik oleh Pemerintah Australia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Nanti kami pasti akan menerima informasi dari KKP soal kepulangan mereka dan berkoordinasi untuk kepulangan mereka ke daerah asal,” tambah dia.
Sementara itu Pengawas Perikanan Utama Ditjen PSDKP KKP RI Nugroho Aji mengatakan berdasarkan catatan KKP, terdapat dua kapal asal nelayan Papela, Rote Ndao yang kini ditahan di Australia.
“Kedua kapal itu ditahan karena melanggar perbatasan,” tambah dia.
Kepala Desa Papela Sugiarto FA Azhari ketika dikonfirmasi juga mengakui hal tersebut. Dia. mengatakan bahwa dua kapal tersebut, masing-masing kapal terdapat empat orang baik nahkoda maupun ABK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id