Tangerang: H, 38, seorang ayah tiru di Karang Tengah, Tangerang, tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil. Perlakuan bejat itu dilakukan pelaku saat korban sedang tertidur.
"Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu, 7 Desember 2022.
Karena curiga itu, ibu korban langsung mengajak anaknya tes kehamilan, ternyata korban telah hamil dengan usia kandungan 31 minggu. Setelah terdesak, korban pun mengaku jika pelakunya adalah bapak tirinya.
Zain menjelaskan korban tidak tahu jika dirinya hamil, lantaran tiap bulan tetap mengalami menstruasi.
"Karena kepolosannya korban, kalau dia menganggap badannya tambah gemuk, bukan tengah hamil," ucap dia.
Zain menambahkan pihaknya menangkap pelaku pada Sabtu, 3 Desember 2022, setelah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tangerang: H, 38, seorang ayah tiru di Karang Tengah,
Tangerang, tega
mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil. Perlakuan bejat itu dilakukan pelaku saat korban sedang tertidur.
"Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu, 7 Desember 2022.
Karena curiga itu, ibu korban langsung mengajak anaknya tes kehamilan, ternyata korban telah hamil dengan usia kandungan 31 minggu. Setelah terdesak, korban pun mengaku jika pelakunya adalah bapak tirinya.
Zain menjelaskan korban tidak tahu jika dirinya hamil, lantaran tiap bulan tetap mengalami menstruasi.
"Karena kepolosannya korban, kalau dia menganggap badannya tambah gemuk, bukan tengah hamil," ucap dia.
Zain menambahkan pihaknya menangkap pelaku pada Sabtu, 3 Desember 2022, setelah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)