Polresta Solo melakukan konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan STNK, Rabu, 25 Oktober 2022. Medcom.id/ Triawati Prihatsari
Polresta Solo melakukan konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan STNK, Rabu, 25 Oktober 2022. Medcom.id/ Triawati Prihatsari

Sindikat Penjual STNK Palsu di Solo Ditangkap

Triawati Prihatsari • 26 Oktober 2022 17:18
Solo: Polresta Solo, Jawa Tengah, menangkap sindikat pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pelaku utama, Candra, warga Semarang bersama dua orang temannya telah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir.
 
"Kasus terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli mobil dengan STNK palsu di wilayah Solo. Dari transaksi tersebut kemudian kita kembangkan dan berhasil mengungkap pembuat STNK palsu. Lalu tim bergerak ke Semarang dan menangkap ketiga pelaku," kata Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi, di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 26 Oktober 2022.
 
Baca: Waduh! Rasio Ketidakpatuhan Bayar Pajak Kendaraan Capai 39%

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah membuat 30 STNK palsu selama kurun waktu dua tahun terakhir. Namun petugas kepolisian tidak mempercayai keterangan pelaku begitu saja.
 
Penyidikan rekam jejak dilakukan untuk mengetahui sejauh mana STNK palsu tersebut telah diperjual belikan. Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku memanfaatkan media sosial dan menawarkan jasa pembuatan STNK palsu lewat grup.

"Pasti lebih dari itu (30 STNK), kita akan mengecek rekam jejak transaksi dari laptop pelaku yang diamankan sebagai barang bukti. Secara kasat mata, untuk orang awam sekilas memang STNK yang mereka buat terlihat asli. Namun ketika dilihat detail, banyak perbedaan. Sebab pada STNK asli ada sandi-sandi kepolisian. Mulai dari jenis dan ukuran huruf, hologram, warna, logo dan lain sebagainya," jelasnya.
 
Terkait hal itu Iwan meminta masyarakat yang akan melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas untuk waspada dan hati-hati. Pengecekan ke Samsat sebaiknya dilakukan jika mendapati STNK yang meragukan.
 
Sementara salah satu pelaku, Candra mengaku nekat melakukan aksinya tersebut setelah belajar secara otodidak. Selama melakukan aksinya tersebut, pelaku berhasil meraup untung ratusan juta karena satu STNK sepeda motor palsu dibanderol dengan harga Rp1.250.000. Sedangkan satu STNK palsu mobil dibanderol dengan harga Rp1.850.000.
 
"Saya membuatnya by order dan dari pelanggan. Interaksi saya di dalam grup, yang anggotanya beragam ada makelar, penjual sampai pembeli. Selama ini sudah dapat untung ratusan juta tapi tidak sampai Rp 200 juta," ujarnya.
 
Polisi juga menangkap Syahrir Hutabarat warga Jakarta Utara, dan Indra, warga Kabupten Bandung. Kedua pelaku ini merupakan penyalur atau penghubung antara tersangka dengan pembeli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan