Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. Foto: dok Jasa Raharja.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. Foto: dok Jasa Raharja.

Waduh! Rasio Ketidakpatuhan Bayar Pajak Kendaraan Capai 39%

Husen Miftahudin • 14 Oktober 2022 21:14
Jakarta: PT Jasa Raharja mencatat rasio ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mencapai sebesar 39 persen. Terkait hal tersebut, Tim Pembina Samsat Nasional memberikan relaksasi berupa penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kepemilikan kedua (BBN 2).
 
"Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya denda keterlambatan, sehingga diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Oktober 2022.
 
Di sisi lain, membayar tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kini tak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat, karena ada sejumlah alternatif digital yang lebih praktis. Salah satunya, melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

SIGNAL merupakan aplikasi resmi yang dibangun untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara aman dan mudah. Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat, cukup membayar PKB dari smartphone yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
 
Aplikasi SIGNAL memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan. Antara lain, pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
 
Rivan menyampaikan, Tim Pembina Samsat, yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri terus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Dengan demikian, lanjutnya, seharusnya tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan bermotor untuk tidak taat membayar pajak.
 
Baca juga: Jasa Raharja Sosialisasikan Manfaat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

 
Menurut Rivan, pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting terhadap berbagai aspek. Selain merupakan salah satu sumber pendapatan yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, PKB juga sangat penting untuk pembangunan, pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
 
"Dengan tertib membayar pajak, juga akan lebih nyaman sekaligus berguna untuk jaminan kepastian hukum bagi wajib pajak itu sendiri," ujarnya.
 
Rivan menekankan, membayar pajak adalah salah satu kewajiban masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor. Selain pajak tahunan, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
 
SWDKLLJ, lanjutnya, berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.
 
"Dengan tertib membayar pajak, maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui peran Jasa Raharja, karena di situ ada SWDKLLJ," tutur Rivan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan