Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta dalam beberapa hari terakhir menggencarkan patroli penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan berhasil menangkap empat warga yang melanggar aturan tersebut.
"Dari patroli hari ini, keempat warga diamankan saat hendak membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto, di Yogyakarta, Kamis, 26 Januari 2023.
Dia menjelaskan warga yang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan tersebut kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan terancam sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Kartu identitas keempat warga tersebut juga disita dan seluruhnya akan menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Yogyakarta.
"Pengajuan sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini dilakukan untuk memberikan efek jera ke masyarakat dan masyarakat yang lain pun semakin memiliki kesadaran untuk mengelola sampah yang dihasilkan," jelasnya.
Menurut Dody patroli penegakan Perda Pengelolaan Sampah sudah dilakukan sejak Selasa, 24 Januari 2023 di beberapa lokasi yang dinilai kerap digunakan masyarakat untuk membuang sampah sembarangan.
Pada dini hari tadi dilakukan patroli di dua lokasi yaitu di sepanjang Jalan Magelang hingga sekitar SMA Negeri 4 Yogyakarta serta di sekitar GL Zoo dan Kecamatan Kotagede.
"Sesuai Perda Pengelolaan Sampah, ada beberapa lokasi larangan membuang sampah seperti sungai, jalan, dan lainnya," ungkapnya.
Kegiatan patroli juga ditujukan untuk mendukung gerakan nol sampah anorganik yang mulai dilakukan di Kota Yogyakarta sejak awal Januari karena usia teknis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan akan segera habis.
"Jika seluruh masyarakat mampu mengelola sampah yang dihasilkan dan hanya membuang sampah organik serta residu, maka masalah sampah akan bisa diatasi," ujar Dody.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Pemerintah Kota
Yogyakarta dalam beberapa hari terakhir menggencarkan patroli penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Sampah dan berhasil menangkap empat warga yang melanggar aturan tersebut.
"Dari patroli hari ini, keempat warga diamankan saat hendak
membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto, di Yogyakarta, Kamis, 26 Januari 2023.
Dia menjelaskan warga yang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan tersebut kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan terancam sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Kartu identitas keempat warga tersebut juga disita dan seluruhnya akan menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Yogyakarta.
"Pengajuan sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini dilakukan untuk memberikan efek jera ke masyarakat dan masyarakat yang lain pun semakin memiliki kesadaran untuk mengelola sampah yang dihasilkan," jelasnya.
Menurut Dody patroli penegakan Perda Pengelolaan Sampah sudah dilakukan sejak Selasa, 24 Januari 2023 di beberapa lokasi yang dinilai kerap digunakan masyarakat untuk membuang sampah sembarangan.
Pada dini hari tadi dilakukan patroli di dua lokasi yaitu di sepanjang Jalan Magelang hingga sekitar SMA Negeri 4 Yogyakarta serta di sekitar GL Zoo dan Kecamatan Kotagede.
"Sesuai Perda Pengelolaan Sampah, ada beberapa lokasi larangan membuang sampah seperti sungai, jalan, dan lainnya," ungkapnya.
Kegiatan patroli juga ditujukan untuk mendukung gerakan nol sampah anorganik yang mulai dilakukan di Kota Yogyakarta sejak awal Januari karena usia teknis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan akan segera habis.
"Jika seluruh masyarakat mampu mengelola sampah yang dihasilkan dan hanya membuang sampah organik serta residu, maka masalah sampah akan bisa diatasi," ujar Dody.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)