Makassar: Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran obat daftar G sebanyak 1.273 butir. Ribuan butir obat keras itu disita dari tiga pelaku yang ada di Kabupaten Bone.
Diresnaskoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan, mengatakan ribuan obat daftar G yang disita merupakan pengungkapan di tiga lokasi di Kabupaten Bone. Tiga orang juga ditangkap yang diduga menjadi pemilik barang tersebut.
"Ini informasi dari masyarakat, sehingga kami melakukan penyelidikan," kata Dodi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 29 September 2022.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di Kabupaten Bone. Tim melakukan penyelidikan guna mengetahui lokasi rumah dan aktifitas di wilayah tersebut.
"Setelah itu, tim langsung lakukan penangkapan terhadap HS, 49, yang pada saat itu berada di kasir jualannya," jelasnya.
HS di tangkap di kios yang menjual barang campuran yang terletak di Pasar Palakka, Kabupaten Bone. Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil menyita 714 butir pil obat daftar G.
"HS yang pada saat itu berada di kasir jualanya, tim memperkenalkan diri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sul-Sel dan tim melakukan penggeledahan," ucapnya.
Usai menangkap HS, tim yang dipimpin Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Kompol Junus D Hulinggi itu langsung melakukan pengembangan di rumah HS di Jalan Laulia Bottoe, Kelurahan Macege, Kecamatan Taete Riattang Barat, Kabupaten Bone dan berhasil menangkap SM, 50, yang merupakan suami dari HS.
"SM mencoba menghilangkan barang bukti dan obat daftar G. Anggota berhasil menyita sebanyak 517 butir," jelasnya.
Setelah melakukan interogasi terhadap pasangan suami istri tersebut pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa barang atau obat keras itu didapat di salah satu apotek yang ada di Pasar Sentral Palakka, tepatnya Apotik Sari Farma, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Polisi berhasil mengamankan APS, 40, beserta 42 barang bukti obat daftar G dan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil menjual dari obat keras itu. Ketiganya saat ini berada di Mapolda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Akibat perbuatannya ketiga pelaku diancam dengan Pasal 197 junto Pas 106 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tegasnya.
Makassar: Jajaran Direktorat Reserse
Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran obat daftar G sebanyak 1.273 butir. Ribuan butir
obat keras itu disita dari tiga pelaku yang ada di Kabupaten Bone.
Diresnaskoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan, mengatakan ribuan obat daftar G yang disita merupakan pengungkapan di tiga lokasi di Kabupaten Bone. Tiga orang juga ditangkap yang diduga menjadi pemilik barang tersebut.
"Ini informasi dari masyarakat, sehingga kami melakukan penyelidikan," kata Dodi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 29 September 2022.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di Kabupaten Bone. Tim melakukan penyelidikan guna mengetahui lokasi rumah dan aktifitas di wilayah tersebut.
"Setelah itu, tim langsung lakukan penangkapan terhadap HS, 49, yang pada saat itu berada di kasir jualannya," jelasnya.
HS di tangkap di kios yang menjual barang campuran yang terletak di Pasar Palakka, Kabupaten Bone. Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil menyita 714 butir pil obat daftar G.
"HS yang pada saat itu berada di kasir jualanya, tim memperkenalkan diri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sul-Sel dan tim melakukan penggeledahan," ucapnya.
Usai menangkap HS, tim yang dipimpin Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Kompol Junus D Hulinggi itu langsung melakukan pengembangan di rumah HS di Jalan Laulia Bottoe, Kelurahan Macege, Kecamatan Taete Riattang Barat, Kabupaten Bone dan berhasil menangkap SM, 50, yang merupakan suami dari HS.
"SM mencoba menghilangkan barang bukti dan obat daftar G. Anggota berhasil menyita sebanyak 517 butir," jelasnya.
Setelah melakukan interogasi terhadap pasangan suami istri tersebut pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa barang atau obat keras itu didapat di salah satu apotek yang ada di Pasar Sentral Palakka, tepatnya Apotik Sari Farma, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Polisi berhasil mengamankan APS, 40, beserta 42 barang bukti obat daftar G dan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil menjual dari obat keras itu. Ketiganya saat ini berada di Mapolda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Akibat perbuatannya ketiga pelaku diancam dengan Pasal 197 junto Pas 106 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)