ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

8 Ribu Obat Daftar G Disita di Perumahan Dosen, Seorang Pemilik Ditangkap

Muhammad Syawaluddin • 22 September 2022 21:35
Makassar: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengungkap upaya peredaran obat jenis daftar G sebanyak 8.000 pil. Diresnaskoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan, mengatakan pengungkapan tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya peredaran obat keras di Perumahan Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Blok D1, Kota Makassar.
 
"Tim langsung melakukan penyelidikan usai menerima informasi tersebut," kata Dodi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 22 September 2022.
 
Polisi akhirnya menangkap pemilik bernama Benny, 47. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.

"Saat penggeledahan tim menemukan 8 buah botol putih yang diduga berisi obat daftar G, di mana setiap botol berisi sebanyak 1.000 butir," ungkapnya.
 
Baca: Miliki Ribuan Obat Terlarang, Pemuda di Banyumas Ditangkap
 
Dari hasil interogasi awal, Benny mengaku obat keras tersebut dibelinya pada Desember 2021 seharga Rp7 juta. Rencananya, obat itu akan dijual.
 
"Dua botol telah terjual," ungkapnya.
 
Ditresnarkoba juga mencoba menangkap orang yang diduga menjadi rekan Benny. Namun, saat tim tiba di lokasi, polisi tidak menemukan siapa pun. 
 
Saat ini, Benny bersama dengan barang bukti berada di Mapolda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diancam Pasal 196 Sub pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan