Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Andjar Hari Purnomo. (ANTARA/Rendhik Andika)
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Andjar Hari Purnomo. (ANTARA/Rendhik Andika)

Deteksi Kasus Gagal Ginjal Akut di Palangkaraya Diintensifkan

Antara • 02 November 2022 16:30
Palangka Raya: Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terus berupaya meningkatkan deteksi terkait kasus gagal ginjal akut pada anak yang disebabkan konsumsi obat sirop.
 
"Sampai saat ini kita tidak menemukan kasus gagal ginjal pada anak akibat mengonsumsi obat sirop. Meski demikian, kami akan terus melakukan deteksi terhadap berbagai potensi yang ada," ucap Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo di Palangka Raya, Rabu, 2 November 2022.
 
Dia juga telah menginstruksikan jajaran pusat layanan kesehatan di seluruh wilayah 'Kota Cantik' untuk melakukan deteksi dini dan segera melaporkan jika menemukan potensi atau adanya paparan penyakit ginjal pada anak.

Pihaknya terus menghimpun data dari fasilitas kesehatan guna mengetahui update dan terus dilakukan untuk meminimalisasi keterlambatan penanganan jika terjadi kasus.
 
Baca juga: Kepala BPOM Berjanji Tak Ada Lagi Kasus Kematian Akibat Obat Sirop

“Kami terus menyampaikan informasi obat sirop yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi, karena saat ini sedang dilakukan penelitian oleh BPOM,” katanya.
 
Saat ini Dinkes Palangka Raya juga melarang sementara peredaran dan penjualan obat sirop guna mengantisipasi penyakit gagal ginjal akut yang muncul.
 
"Kemenkes sudah mengambil posisi konservatif dengan melarang sementara penggunaan obat-obatan sirop. Pemerintah, rumah sakit, dan Ikatan Dokter Indonesia harus menyamakan persepsi guna mengantisipasi penyakit ini," ujar dia.
 
Saat ini dinkes setempat juga telah sudah meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar untuk sementara waktu tidak melakukan terapi pasien menggunakan obat sirop.
 
"Kami juga telah mensosialisasikan ke semua apotek bahwa untuk sementara dilarang menjual obat sirop yang memiliki kandungan zat yang bisa memicu terjadinya gangguan ginjal akut pada anak," terang dia.
 
Baca juga: Kasus Anak Gagal Ginjal di Kabupaten Tangerang Bertambah, 80% Meninggal

Dia mengatakan, larangan ini akan berlaku sampai pihaknya menerima instruksi, arahan atau petunjuk terbaru dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
 
Andjar mengatakan, dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi penyakit tersebut, pihaknya pun fokus pada edukasi kepada masyarakat dan berbagai pihak terkait, termasuk apotek, toko obat, klinik serta pusat-pusat layanan kesehatan.
 
Meski demikian pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak cemas terhadap isu ini, serta terus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan