Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang membuka kembali kunjungan tatap muka dengan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa 12 Juli 2022/Dok. Lapas Malang.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang membuka kembali kunjungan tatap muka dengan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa 12 Juli 2022/Dok. Lapas Malang.

Lapas Malang Uji Coba Kunjungan Tatap Muka

Daviq Umar Al Faruq • 12 Juli 2022 15:49
Malang: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Jawa Timur, membuka kembali kunjungan tatap muka dengan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa, 12 Juli 2022. Pembukaan kembali kunjungan tatap muka masih dalam tahap uji coba. 
 
Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari, mengatakan, pelaksanaan uji coba kunjungan tatap muka mendapat respons baik. Keluarga WBP tampak antusias hingga antrean di bagian pendaftaran kunjungan membeludak.
 
"Setelah sekitar dua tahun lebih, kita tidak menerima kunjungan tatap muka dari keluarga warga binaan, tapi sekarang kita sudah bisa laksanakan kembali kunjungan tatap muka secara langsung," katanya.

Heri menerangkan, fasilitas kunjungan tatap muka diterapkan sesuai Surat Edaran (SE) Ditjenpas Kemenkumham RI nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.
 
Baca juga: Hampir 3 Tahun Ditiadakan, Jam Besuk Warga Binaan Kembali Dibuka

"Serta pertimbangan menurunnya angka covid-19 di negara kita. Sehingga, dimulai percobaan kunjungan secara tatap muka," imbuhnya.
 
Terkait dengan jam operasional, uji coba kunjungan tatap muka dibagi menjadi dua sesi setiap Selasa dan Kamis, mulai pukul 08.00-11.30 WIB. 
 
"Untuk minggu depannya kita akan susun lagi jadwal operasional kunjungan tatap muka. Mungkin ada penambahan hari dan sesi, karena untuk minggu ini kita masih dalam tahap uji coba," jelasnya.
 
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ada tiga kategori pengunjung yang diperbolehkan bertemu langsung dengan warga binaan. Seperti anggota keluarga inti yakni orang tua kandung, kakak/adik kandung, istri ataupun anak kandung.
 
Selain itu, pengunjung yang ingin bertemu dengan warga binaan juga harus sudah menerima vaksin covid-19 dosis ketiga atau booster. Apabila belum, pengunjung wajib menyertakan surat keterangan alasan tidak bisa vaksin, atau menunjukkan surat keterangan bebas covid-19 atau swab.
 
Sementara itu, bagi warga binaan yang masih berstatus sebagai tahanan, keluarga diwajibkan membawa surat izin untuk membesuk. Surat izin itu diperoleh dari pihak penahan, baik dari Polres ataupun Kejaksaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan