Blitar: Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menutup sementara Padepokan Nur Dzat Sejati yang dimiliki Samsudin Jadab.
Belakangan terungkap jika padepokan itu tidak memiliki izin perdukunan atau pengobatan alternatif. Laki-laki yang mengaku sebagai gus itu hanya mengantongin izin pijat tradisional dari Dinas Kesehatan Pemkab Blitar.
Meski begitu, Samsudin berani membuka praktik layaknya perdukunan atau pengobatan spiritual. Dia juga membuka semacam pondok pesantren dengan menerima beberapa pengikut atau santri.
"Izin pijat tradisional tersebut dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada 2021," kata Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, Selasa, 9 Agustus 2022.
Sementara itu, izin pijat tradisional yang dimiliki Samsudin resmi dicabut. Sejak pencabutan izin, Samsudin praktis dilarang melanjutkan praktik pengobatan di padepokannya.
Tak hanya itu, orang-orang yang selama ini tinggal di padepokan dan sekaligus menyatakan diri sebagai santri atau semacamnya, Rahmat meminta untuk dipulangkan.
“Lho ya gak boleh (pengobatan). Ya dipulangkan (santri Samsudin). Gak boleh beraktivitas,” ujar Rahmat.
Seiring dengan langkah pelarangan ini, Pemkab Blitar akan memasang banner di lokasi padepokan Samsudin Jadab berada. Sementara untuk penjagaan, menurut Rahmat pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian dan Koramil setempat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi massa dan semacamnya, apalagi sampai melakukan hal-hal yang bersifat merusak.
“Masyarakat dan warga tidak boleh menggeruduk. Jadi supaya tidak jadi kerumunan, kerusakan hal-hal anarkistis, saling menahan diri,” imbaunya.
Blitar: Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menutup sementara Padepokan Nur Dzat Sejati yang dimiliki
Samsudin Jadab.
Belakangan terungkap jika padepokan itu tidak memiliki izin perdukunan atau pengobatan alternatif. Laki-laki yang mengaku sebagai gus itu hanya mengantongin izin pijat tradisional dari Dinas Kesehatan Pemkab Blitar.
Meski begitu,
Samsudin berani membuka praktik layaknya perdukunan atau pengobatan spiritual. Dia juga membuka semacam pondok pesantren dengan menerima beberapa pengikut atau santri.
"Izin pijat tradisional tersebut dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada 2021," kata Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, Selasa, 9 Agustus 2022.
Sementara itu, izin pijat tradisional yang dimiliki Samsudin resmi dicabut. Sejak pencabutan izin, Samsudin praktis dilarang melanjutkan praktik pengobatan di padepokannya.
Tak hanya itu, orang-orang yang selama ini tinggal di padepokan dan sekaligus menyatakan diri sebagai santri atau semacamnya, Rahmat meminta untuk dipulangkan.
“Lho ya gak boleh (pengobatan). Ya dipulangkan (santri Samsudin). Gak boleh beraktivitas,” ujar Rahmat.
Seiring dengan langkah pelarangan ini, Pemkab Blitar akan memasang banner di lokasi padepokan Samsudin Jadab berada. Sementara untuk penjagaan, menurut Rahmat pihaknya menyerahkan sepenuhnya
kepada aparat kepolisian dan Koramil setempat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi massa dan semacamnya, apalagi sampai melakukan hal-hal yang bersifat merusak.
“Masyarakat dan warga tidak boleh menggeruduk. Jadi supaya tidak jadi kerumunan, kerusakan hal-hal anarkistis, saling menahan diri,” imbaunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)