Blitar: Pemerintah Kabupaten Blitar resmi menutup tempat pengobatan alternatif Pandepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin Jadab. Padepokan itu tidak sesuai izin yang dikeluarkan Dinas Kesehatan.
Pencabutan izin dilakukan usai petugas melakukan sejumlah peninjauan secara tertutup di lokasi Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa kejanggalan di lokasi padepokan. Salah satunya adalah lokasi tempat praktik berbeda dengan izin yang dikeluarkan Dinas Kesehatan pada 2021.
"Lokasinya berbeda dengan izin yang dikeluarkan. Selain itu, ijin praktik yang dikeluarkan adalah izin pijat tradisional. Jadi tidak sesuai, izinnya sudah kita cabut, " ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Christine Indrawati di Blitar, Selasa, 9 Agustus 2022.
Ditambahkan Christine, jika ingin membuka praktiknya kembali, pihak Padepokan Nur Dzat Sejati harus mengajukan izin baru sesuai peruntukan.
"Kalau mau buka kembali, harus ada ijin baru dan sesuai dengan ijin yang dikeluarkan, " tandasnya.
Pemeriksaan kembali praktek di Padepokan Nur Dzat Sejati ini dilakukan usai praktik Gus Samsudin menuai polemik. Puncaknya, padepokan ini digeruduk massa yang menuntut ditutup karena diduga menggunakan trik sulap yang diungkap oleh "Pesulap Merah" asal Jakarta.
Blitar: Pemerintah Kabupaten Blitar resmi menutup tempat pengobatan alternatif Pandepokan Nur Dzat Sejati milik
Gus Samsudin Jadab. Padepokan itu tidak sesuai izin yang dikeluarkan Dinas Kesehatan.
Pencabutan izin dilakukan usai petugas melakukan sejumlah peninjauan secara tertutup di lokasi
Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa kejanggalan di lokasi padepokan. Salah satunya adalah lokasi tempat praktik berbeda dengan izin yang dikeluarkan Dinas Kesehatan pada 2021.
"Lokasinya berbeda dengan izin yang dikeluarkan. Selain itu, ijin praktik yang dikeluarkan adalah izin pijat tradisional. Jadi tidak sesuai, izinnya sudah kita cabut, " ujar Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Christine Indrawati di Blitar, Selasa, 9 Agustus 2022.
Ditambahkan Christine, jika ingin membuka praktiknya kembali, pihak Padepokan Nur Dzat Sejati harus mengajukan izin baru sesuai peruntukan.
"Kalau mau buka kembali, harus ada ijin baru dan sesuai dengan ijin yang dikeluarkan, " tandasnya.
Pemeriksaan kembali praktek di Padepokan Nur Dzat Sejati ini dilakukan usai praktik Gus Samsudin menuai polemik. Puncaknya, padepokan ini digeruduk massa yang menuntut ditutup karena diduga menggunakan trik sulap yang diungkap oleh "Pesulap Merah" asal Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)