"Ketika melakukan pengobatan, caranya apakah menggunakan media yang diharamkan atau tidak. Kalau melanggar syariat, misal memanggil jin tentunya tidak boleh karena ada unsur syirik," kata Sekretaris MUI Jatim, Solihin, Jumat, 5 Agustus 2022.
Solihin melanjutkan, pengguna jasa pengobatan harus tahu apakah obat yang dipakai penyembuhan halal atau haram. Kemudian dalam praktiknya apakah dengan cara-cara yang melanggar kesusilaan atau tidak. Jika melanggar kesusilaan bisa disebut haram.
"Obatnya juga harus tahu dari mana dulu. Yang halal atau haram," ujarnya.
| Baca juga: PWNU Jatim Sebut Metode Pengobatan Gus Samsudin Cendrung Dukun |
Menurutnya jika pengobatan itu menggunakan unsur sihir atau bahkan penipuan, pengobatan tersebut tidak dianjurkan atau haram.
"Apa pun bentuknya, metode pengobatan kalau menggunakan cara-cara yang tidak diperbolehkan dan mengandung unsur penipuan itu jelas tidak boleh," tutur dia.
Pengobatan alternaitf Gus Samsudin viral setelah pesulap merah Marcel Radhival mendatangi Padepokan Nur Dzat Sejati miliknya di Blitar dan menantang untuk membuktikan kesaktian spiritualnya. Ratusan warga berunjuk rasa menuntut penutupan padepokan itu karena menuding Gus Samsudin melakukan penipuan bermodus pengobatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id