Cianjur: Kepolisian Resort Cianjur, Provinsi Jawa Barat, menangkap kakek pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku merupakan warga Kecamatan Karang Tengah, Cianjur.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi di Cianjur, Rabu, 24 Agustus 2022.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangga korban. Pelaku telah melakukan aksi bejatnya hingga tiga kali.
"Pelaku dijerat Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," jelas Adi.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit. Sedangkan, tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Cianjur.
"Pelaku sudah kita amankan dan penyelidikan lebih lanjut masih berjalan," tutur dia.
Pihaknya mengimbau orang tua agar lebih berhati-hati dalam menjaga anaknya baik di lingkungan tempat tinggal atau saat berada di lingkungan luar. Sebab, pelaku pelecehan lebih banyak orang dekat.
Sebelumnya, Usman, (60), kakek warga Kecamatan Karang Tengah, ditangkap petugas setelah melakukan pelecehan terhadap bocah berusia empat tahun. Korban sempat dibawa ke dalam kamar mandi.
Cianjur: Kepolisian Resort Cianjur, Provinsi
Jawa Barat, menangkap kakek pelaku
pencabulan anak di bawah umur. Pelaku merupakan warga Kecamatan Karang Tengah, Cianjur.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi di Cianjur, Rabu, 24 Agustus 2022.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangga korban. Pelaku telah melakukan aksi
bejatnya hingga tiga kali.
"Pelaku dijerat Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," jelas Adi.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit. Sedangkan, tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Cianjur.
"Pelaku sudah kita amankan dan penyelidikan lebih lanjut masih berjalan," tutur dia.
Pihaknya mengimbau orang tua agar lebih berhati-hati dalam menjaga anaknya baik di lingkungan tempat tinggal atau saat berada di lingkungan luar. Sebab, pelaku pelecehan lebih banyak orang dekat.
Sebelumnya, Usman, (60), kakek warga Kecamatan Karang Tengah, ditangkap petugas setelah melakukan pelecehan terhadap bocah berusia empat tahun. Korban sempat dibawa ke dalam kamar mandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)