ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Korban Kecelakaan di Tulungagung Diperkosa Hingga Tewas

Clicks.id • 21 Agustus 2022 07:10
Tulungagung: Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan perkosaan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berjung meninggal dunia. Dari hasil autopsi, polisi mendapatkan bukti yang menguatkan adanya dugaan persetubuhan.
 
Penyidik Polres Tulungagung menetapkan ADB, warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, melakukan perkosaan terhadap temannya yang pingsan usai mengalami kecelakaan sebagai tersangka.
 
Pada Selasa, 16 Agustus 2022, tim kedokteran forensik RSUD dr Iskak Tulungagung bersama tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung telah melakukan autopsi terhadap jasad korban.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohamad Anshori mengatakan kesimpulan sementara hasil autopsi adalah korban meninggal karena mengalami pendarahan otak akibat benturan di kepala.
 
Baca: Bejat! Ayah Perkosa Anak Tiri di Dalam Bus Sekolah
 
"Selain itu, tim autopsi juga menemukan cairan sperma di dalam kelamin korban. Polisi menetapkan ADB sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 286 dan 290 KHUP tentang persetubuhan pada korban yang pingsan atau tidak berdaya," ujarnya.
 
Peristiwa perkosaan tersebut terjadi pada Senin, 15 agustus dini hari. Sebelumnya, tersangka dan korban yang sama-sama mabuk karena minum minuman keras. Mereka berboncengan naik motor dan mengalami kecelakaan hingga korban tidak sadarkan diri.
 
Bukannya dibawa ke fasilitas kesehatan, korban justru di bawa ke rumah tersangka dan disetubuhi. Hingga senin pagi, korban yang belum juga sadar dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya korban meninggal dunia pada Selasa pagi
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan