Bandung: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat tengah mengevaluasi perizinan di seluruh tempat hiburan malam khususnya di Kota Bandung, Jawa Barat.
Hal itu dilakukan seiring adanya temuan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tempat hiburan malam Fox Club KTV Bandung kerap dijadikan tempat peredaran gelap narkoba.
"Ini kita sedang evaluasi kembali berkaitan dengan perizinan-perizinan. Nah kami dalam waktu dekat ini akan membentuk tim yang akan ada keterlibatannya di dinas ini untuk melakukan evaluasi atau pemantauan di lapangan berkaitan dengan perizinan ini," kata Kepala Disparbud Jabar, Benny Bachtiar, saat dihubungi, Kamis, 25 Agustus 2022.
Benny menjelaskan Disparbud Jabar membentuk tim dengan menggandeng beberapa dinas serta pihak keamanan untuk melakukan evaluasi serta mementau secara langsung di tempat hiburan malam.
Benny menuturkan terdapat tempat hiburan malam yang beroperasi tidak sesuai dengan izin yang telah direkomendasikan oleh Disparbud ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar. Pasalnya, lanjut Benny, disinyalir terdapat tempat hiburan malam yang menjadi tempat peredaran narkoba seperti di Bandung.
"Karena kan ini disinyalir banyak izin-izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya termasuk juga kasus seperti ini (sarang peredaran narkoba). Jadi itu salah satu upaya yang akan kita lakukan mungkin di bulan September itu sudah running kegiatan ini," ungkapnya.
Sebelumya Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri meminta pemerintah daerah untuk mencabut izin operasi Fox Club KTV Bandung, Jawa Barat. Tempat hiburan malam (THM) itu kerap dijadikan tempat peredaran narkoba.
Bandung: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat tengah mengevaluasi perizinan di seluruh tempat
hiburan malam khususnya di Kota Bandung,
Jawa Barat.
Hal itu dilakukan seiring adanya temuan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tempat hiburan malam Fox Club KTV Bandung kerap dijadikan tempat peredaran gelap
narkoba.
"Ini kita sedang evaluasi kembali berkaitan dengan perizinan-perizinan. Nah kami dalam waktu dekat ini akan membentuk tim yang akan ada keterlibatannya di dinas ini untuk melakukan evaluasi atau pemantauan di lapangan berkaitan dengan perizinan ini," kata Kepala Disparbud Jabar, Benny Bachtiar, saat dihubungi, Kamis, 25 Agustus 2022.
Benny menjelaskan Disparbud Jabar membentuk tim dengan menggandeng beberapa dinas serta pihak keamanan untuk melakukan evaluasi serta mementau secara langsung di tempat hiburan malam.
Benny menuturkan terdapat tempat hiburan malam yang beroperasi tidak sesuai dengan izin yang telah direkomendasikan oleh Disparbud ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar. Pasalnya, lanjut Benny, disinyalir terdapat tempat hiburan malam yang menjadi tempat peredaran narkoba seperti di Bandung.
"Karena kan ini disinyalir banyak izin-izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya termasuk juga kasus seperti ini (sarang peredaran narkoba). Jadi itu salah satu upaya yang akan kita lakukan mungkin di bulan September itu sudah running kegiatan ini," ungkapnya.
Sebelumya Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri meminta pemerintah daerah untuk mencabut izin operasi Fox Club KTV Bandung, Jawa Barat. Tempat hiburan malam (THM) itu kerap dijadikan tempat peredaran narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)