Kaltim: Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyita 783,62 gram sabu-sabu dan 15.000 butir pil koplo jenis dobel L. Barang haram itu didapat dari 49 orang tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang diungkap selama delapan bulan terakhir.
"Sejak Januari sampai pekan terakhir Agustus 2022 kami berhasil mengungkap 39 kasus narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu di Penajam, Kamis, Kamis, 25 Agustus 2022.
Ia mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak lepas dari partisipasi dan bantuan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Tersangka penyalahgunaan narkoba terdiri atas 42 orang laki-laki dan tujuh perempuan.
"Dalam satu kasus ada yang lebih dari satu tersangka dan sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan," ujar Iskandar.
Ia mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi mencegah tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Jika ada indikasi di lingkungan tempat tinggal terjadi tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada polisi," ucapnya.
Dari 39 perkara penyalahgunaan narkoba, 32 kasus telah dinyatakan selesai proses di Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Sementara tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Kaltim: Kepolisian Resor Penajam Paser Utara,
Kalimantan Timur, menyita 783,62 gram
sabu-sabu dan 15.000 butir pil koplo jenis dobel L. Barang haram itu didapat dari 49 orang tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran
narkoba yang diungkap selama delapan bulan terakhir.
"Sejak Januari sampai pekan terakhir Agustus 2022 kami berhasil mengungkap 39 kasus narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu di Penajam, Kamis, Kamis, 25 Agustus 2022.
Ia mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak lepas dari partisipasi dan bantuan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Tersangka penyalahgunaan narkoba terdiri atas 42 orang laki-laki dan tujuh perempuan.
"Dalam satu kasus ada yang lebih dari satu tersangka dan sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan," ujar Iskandar.
Ia mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi mencegah tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Jika ada indikasi di lingkungan tempat tinggal terjadi tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada polisi," ucapnya.
Dari 39 perkara penyalahgunaan narkoba, 32 kasus telah dinyatakan selesai proses di Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Sementara tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)