Jayapura: Satgas Nemangkawi menangkap mantan Ketua Komisi Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo. Dia ditangkap terkait kasus kerusuhan di Papua tahun 2019.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan Victor Yeimo sempat melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) beberapa saat setelah terjadi aksi kerusuhan 2019 lalu.
"Yeimo mengaku kembali ke Jayapura sejak bulan September 2020 lalu," kata Fakhiri, di Mako Brimob Kotaraja Jayapura.
Dia menjelaskan, Victor Yeimo di dalam organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menjabat sebagai juru bicara, dan Maret 2019 bersama Veronica Koman hadir dalam sidang HAM PBB di Swiss.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya berbicara tentang hak berpendapat masyarakat Papua dan menentukan nasib sendiri atau merdeka.
Baca: Pemkot Padang Larang Salat Id di Lapangan, Masjid, dan Musala
Pada 19 Agustus 2019, Victor Yeimo melakukan orasi di halaman kantor gubernuran Dok II dengan meneriakkan "Papua Merdeka", ujar Fakhiri seraya menambahkan pada 29 Agustus 2019, Yeimo menjadi aktor di belakang layar untuk pergerakan massa pada demo rasisme di Jayapura yang berujung anarkis dengan melakukan perusakan fasilitas umum.
Banyak laporan polisi terhadap Victor Yeimo yakni melanggar Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat No, 12 Tahun 1951 jo Pasal 64 KUHP.
Victor Yeimo ditangkap Minggu malam, di kawasan Tanah Hitam, Distrik Abepura, dan dari tangannya diamankan tiga unit handphone berbagai merek dan flashdisk.
Saat ini Victor Yeimo ditahan di Tahanan Mako Brimob Kotaraja, Jayapura. KNPB merupakan salah satu organisasi yang berjuang memisahkan Papua dari NKRI.
Jayapura: Satgas Nemangkawi menangkap mantan Ketua Komisi Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo. Dia ditangkap terkait kasus kerusuhan di Papua tahun 2019.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan Victor Yeimo sempat melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) beberapa saat setelah terjadi aksi kerusuhan 2019 lalu.
"Yeimo mengaku kembali ke Jayapura sejak bulan September 2020 lalu," kata Fakhiri, di Mako Brimob Kotaraja Jayapura.
Dia menjelaskan, Victor Yeimo di dalam organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menjabat sebagai juru bicara, dan Maret 2019 bersama Veronica Koman hadir dalam sidang HAM PBB di Swiss.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya berbicara tentang hak berpendapat masyarakat Papua dan menentukan nasib sendiri atau merdeka.
Baca:
Pemkot Padang Larang Salat Id di Lapangan, Masjid, dan Musala
Pada 19 Agustus 2019, Victor Yeimo melakukan orasi di halaman kantor gubernuran Dok II dengan meneriakkan "Papua Merdeka", ujar Fakhiri seraya menambahkan pada 29 Agustus 2019, Yeimo menjadi aktor di belakang layar untuk pergerakan massa pada demo rasisme di Jayapura yang berujung anarkis dengan melakukan perusakan fasilitas umum.
Banyak laporan polisi terhadap Victor Yeimo yakni melanggar Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat No, 12 Tahun 1951 jo Pasal 64 KUHP.
Victor Yeimo ditangkap Minggu malam, di kawasan Tanah Hitam, Distrik Abepura, dan dari tangannya diamankan tiga unit handphone berbagai merek dan flashdisk.
Saat ini Victor Yeimo ditahan di Tahanan Mako Brimob Kotaraja, Jayapura. KNPB merupakan salah satu organisasi yang berjuang memisahkan Papua dari NKRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)