Pariaman: Pengantar atau kurir ganja seberat sekitar satu kilogram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pariaman, Sumatra Barat, pada Jumat sore, 19 Maret 2021, ternyata merupakan seorang pelajar, D, 17.
"Dia merupakan target operasi kami dan telah ditangkap beberapa jam setelah mengantarkan ganja ke Lapas Pariaman," kata Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah, Selasa, 23 Maret 2021.
Pelajar tersebut ditangkap di rumah temannya di daerah Ujung Tanah, Nagari Sungai Sariak Malai V Suku, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman.
Pelaku diminta napi yang berada di dalam Lapas yaitu Fandi, 24 dan Very, 30, untuk mengambil barang haram itu dari temannya serta mengantarkannya ke lembaga pemasyarakatan itu.
Baca juga: Vaksinasi Pelayan Publik dan Lansia di Sumut Masih di Bawah 10%
"Berdasarkan introgasi, D ini sudah tiga kali mengantarkan ganja ke Lapas dan menerima upah Rp150 ribu setiap mengantarkan barang haram tersebut. Sebelumnya lolos, namun sekarang berhasil digagalkan Lapas," ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, tidak ditemukan indikasi keterlibatan Lapas dalam kasus tersebut. Pihaknya menduga barang haram itu akan diedarkan di dalam Lapas Klas II Pariaman. Dari hasil pemeriksaan urine D positif menggunakan ganja, sedangkan napi yang memerintahkan D menggunakan ganja dan narkoba jenis lainnya.
Ia menyebutkan pasal yang diterapkan pada kasus tersebut yaitu Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk D kami bergerak cepat untuk menyelesaikannya, kami berkoordinasi dengan orang tuanya dan Bapas untuk mendampingi. 15 hari berkasnya harus di sampai di kejaksaan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Klas II B Pariaman, Rezki Pratama mengatakan pada saat pemeriksaan petugas memang merasa curiga dengan gelagat D.
Saat pemeriksaan, pengirim paket tersebut kabur menggunakan sepeda motor sehingga petugas tidak dapat mengejarnya.
"Orang ini mengirim paket kepada napi. Namun saat diperiksa dia langsung kabur," ungkap Rezki.
Ia menyampaikan barang haram tersebut dimasukkan D ke dalam kardus air mineral dengan tujuan untuk mengelabui petugas Lapas.
Pariaman: Pengantar atau
kurir ganja seberat sekitar satu kilogram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pariaman, Sumatra Barat, pada Jumat sore, 19 Maret 2021, ternyata merupakan seorang pelajar, D, 17.
"Dia merupakan target operasi kami dan telah ditangkap beberapa jam setelah mengantarkan ganja ke Lapas Pariaman," kata Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah, Selasa, 23 Maret 2021.
Pelajar tersebut ditangkap di rumah temannya di daerah Ujung Tanah, Nagari Sungai Sariak Malai V Suku, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman.
Pelaku diminta napi yang berada di dalam Lapas yaitu Fandi, 24 dan Very, 30, untuk mengambil barang haram itu dari temannya serta mengantarkannya ke lembaga pemasyarakatan itu.
Baca juga:
Vaksinasi Pelayan Publik dan Lansia di Sumut Masih di Bawah 10%
"Berdasarkan introgasi, D ini sudah tiga kali mengantarkan ganja ke Lapas dan menerima upah Rp150 ribu setiap mengantarkan barang haram tersebut. Sebelumnya lolos, namun sekarang berhasil digagalkan Lapas," ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, tidak ditemukan indikasi keterlibatan Lapas dalam kasus tersebut. Pihaknya menduga barang haram itu akan diedarkan di dalam Lapas Klas II Pariaman. Dari hasil pemeriksaan urine D positif menggunakan ganja, sedangkan napi yang memerintahkan D menggunakan ganja dan narkoba jenis lainnya.
Ia menyebutkan pasal yang diterapkan pada kasus tersebut yaitu Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk D kami bergerak cepat untuk menyelesaikannya, kami berkoordinasi dengan orang tuanya dan Bapas untuk mendampingi. 15 hari berkasnya harus di sampai di kejaksaan," tambahnya.