Kupang: Warga di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendukung kepolisian daerah setempat menerapkan sistem tilang elektronik untuk mencegah korupsi.
"Tilang elektronik juga mengurangi risiko ada pungutan liar akibat petugas bertemu langsung dengan masyarakat yang melanggar lalu lintas," kata Gusti Brewon, warga Kota Kupang, Rabu, 24 Maret 2021.
Penerapan tilang elektronik juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu-lintas. Meski begitu, tambah Gusti, masyarakat juga harus membiasakan diri tertib berlalu-lintas, bukan hanya untuk menghindari denda tetapi demi keselamatan diri dan pengguna jalan lain.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan tilang elektronik baru akan digelar di Kupang pada April 2021. Saat ini, Polda NTT sedang menunggu piranti keras seperti kamera pengawas untuk dipasang di jalan raya, serta perangkat lainnya.
Baca juga: Warga Yahukimo Diminta Waspada Usai Insiden Penembakan oleh OTK
Sementara itu, penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di daerah mendapat tanggapan positif warga. Salah satunya, Karso, 55, warga Desa Pakijangan, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
"Penerapan elektronik bagus bagi keselamatan berlalu lintas. Para pengendara akan berhati-hati tidak melakukan pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah," ujar Karso.
Karso menyebut, dengan adanya penerapan tilang elektronik, masyarakat pengguna jalan akan lebih berhat-hati karena merasa diawasi oleh petugas.
"Terutama bagi yang suka melanggar rrambu-rambu lalu lintas," ucap dia.
Karso mengaku sudah mendengar Polres Brebes menerapkan e-TLE sejak Selasa, 23 Maret 2021. Pemberitaan tentang aturan itu banyak muncul di media massa maupun dunia maya.
"Intinya bagus lah, membuat masyarakat pengguna jalan jadi lebih disiplin," terangnya. (Supardji Rasban/Palce Amalo)
Kupang: Warga di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendukung kepolisian daerah setempat menerapkan
sistem tilang elektronik untuk mencegah korupsi.
"Tilang elektronik juga mengurangi risiko ada pungutan liar akibat petugas bertemu langsung dengan masyarakat yang melanggar lalu lintas," kata Gusti Brewon, warga Kota Kupang, Rabu, 24 Maret 2021.
Penerapan tilang elektronik juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu-lintas. Meski begitu, tambah Gusti, masyarakat juga harus membiasakan diri tertib berlalu-lintas, bukan hanya untuk menghindari denda tetapi demi keselamatan diri dan pengguna jalan lain.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan tilang elektronik baru akan digelar di Kupang pada April 2021. Saat ini, Polda NTT sedang menunggu piranti keras seperti kamera pengawas untuk dipasang di jalan raya, serta perangkat lainnya.
Baca juga:
Warga Yahukimo Diminta Waspada Usai Insiden Penembakan oleh OTK
Sementara itu, penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di daerah mendapat tanggapan positif warga. Salah satunya, Karso, 55, warga Desa Pakijangan, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
"Penerapan elektronik bagus bagi keselamatan berlalu lintas. Para pengendara akan berhati-hati tidak melakukan pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah," ujar Karso.
Karso menyebut, dengan adanya penerapan tilang elektronik, masyarakat pengguna jalan akan lebih berhat-hati karena merasa diawasi oleh petugas.
"Terutama bagi yang suka melanggar rrambu-rambu lalu lintas," ucap dia.
Karso mengaku sudah mendengar Polres Brebes menerapkan e-TLE sejak Selasa, 23 Maret 2021. Pemberitaan tentang aturan itu banyak muncul di media massa maupun dunia maya.
"Intinya bagus lah, membuat masyarakat pengguna jalan jadi lebih disiplin," terangnya. (Supardji Rasban/Palce Amalo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)