Malang: PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan berdisiplin mematuhi peraturan berlalulintas ketika melintas di perlintasan sebidang. Hal itu untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang.
PT KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan kepada para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp750.000.
"Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang," kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca: Ganjar Sarankan Pemerintah Diseminasi UU Ciptaker dengan Pengusaha-Pekerja
Suprapto menjelaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan mengurangi kecepatan dan berhenti.
Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," jelas Suprapto.
PT KAI Daop 8 Surabaya mencatat sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 22 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di wilayahnya yang terbentang dari Bojonegoro - Surabaya - Mojokerto - Sidoarjo - Malang. Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.
Di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat 563 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari 133 titik di jaga oleh petugas KAI, 32 titik dijaga oleh petugas Dishub, 30 titik berupa fly over/ underpass dan 368 titik tidak terjaga.
"Kami ingatkan bahwa palang pintu, alarm yang terdapat dalam alat EWS (Early Warning System) dan petugas penjaga pintu, itu semua hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan raya ketika akan melintas diperlintasan sebidang adalah rambu - rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas yang menjadi alat vital tersebut adalah rambu lalu lintas dengan tulisan STOP warna putih, berbentuk segi enam dan berwana dasar merah," ujar Suprapto.
Malang:
PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan berdisiplin mematuhi peraturan berlalulintas ketika melintas di perlintasan sebidang. Hal itu untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang.
PT KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan kepada para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp750.000.
"Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang," kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca:
Ganjar Sarankan Pemerintah Diseminasi UU Ciptaker dengan Pengusaha-Pekerja
Suprapto menjelaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan mengurangi kecepatan dan berhenti.
Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," jelas Suprapto.
PT KAI Daop 8 Surabaya mencatat sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 22 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di wilayahnya yang terbentang dari Bojonegoro - Surabaya - Mojokerto - Sidoarjo - Malang. Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.
Di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat 563 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari 133 titik di jaga oleh petugas KAI, 32 titik dijaga oleh petugas Dishub, 30 titik berupa fly over/ underpass dan 368 titik tidak terjaga.
"Kami ingatkan bahwa palang pintu, alarm yang terdapat dalam alat EWS (Early Warning System) dan petugas penjaga pintu, itu semua hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan raya ketika akan melintas diperlintasan sebidang adalah rambu - rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas yang menjadi alat vital tersebut adalah rambu lalu lintas dengan tulisan STOP warna putih, berbentuk segi enam dan berwana dasar merah," ujar Suprapto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)