Semarang: Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan tidak semua pihak bahagia dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Ia pun menilai DPR dan pemerintah perlu melakukan diseminasi atau penyebarluasan gagasan yang ada dalam UU Cipta Kerja kepada kalangan pengusaha dan buruh.
"Kawan-kawan dari DPR dan tenaga kerja (dari kementerian dan dinas), kita duduk ketemu pengusaha dan buruh, ngobrol mana kira-kira yang menjadi persoalan dan bagaimana kita melaksanakan itu. Sehingga semua akan mengerti," kata Ganjar, di Semarang, Selasa, 6 Oktober 2020.
Menurut Ganjar, dengan duduk bersama, polemik Undang-Undang Cipta Kerja bisa dikomunikasikan. Bagi buruh yang masih berkeberatan dengan pengesahan UU Cipta Kerja, Ganjar mendukung langkah mereka mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Massa Aksi di Sulsel Sebut Omnibus Law Memudahkan PHK
"Itu hak konstitusi, tapi komunikasi lebih awal menurut saya jauh lebih baik. Jalur hukum dan politik untuk mereka bisa membawa hak-hak konstitusional mendapat ruang yang cukup. cara ini cara yang bagus sih prosedurnya," jelas Ganjar.
Meski pengesahan UU Cipta Kerja diwarnai penolakan dari kalangan buruh, Ganjar berterima kasih tidak ada aksi demonstrasi di Jawa Tengah. Sebab, demonstrasi menolak UU Cipta Kerja bisa menciptakan kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus korona.
“Saya menyampaikan terima kasih karena kerumunan-kerumunan tidak diciptakan,” ungkapnya.
Semarang: Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan tidak semua pihak bahagia dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Ia pun menilai DPR dan pemerintah perlu melakukan diseminasi atau penyebarluasan gagasan yang ada dalam
UU Cipta Kerja kepada kalangan pengusaha dan buruh.
"Kawan-kawan dari DPR dan tenaga kerja (dari kementerian dan dinas), kita duduk ketemu pengusaha dan buruh, ngobrol mana kira-kira yang menjadi persoalan dan bagaimana kita melaksanakan itu. Sehingga semua akan mengerti," kata Ganjar, di Semarang, Selasa, 6 Oktober 2020.
Menurut Ganjar, dengan duduk bersama, polemik Undang-Undang Cipta Kerja bisa dikomunikasikan. Bagi buruh yang masih berkeberatan dengan pengesahan UU Cipta Kerja, Ganjar mendukung langkah mereka mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga:
Massa Aksi di Sulsel Sebut Omnibus Law Memudahkan PHK
"Itu hak konstitusi, tapi komunikasi lebih awal menurut saya jauh lebih baik. Jalur hukum dan politik untuk mereka bisa membawa hak-hak konstitusional mendapat ruang yang cukup. cara ini cara yang bagus sih prosedurnya," jelas Ganjar.
Meski pengesahan UU Cipta Kerja diwarnai penolakan dari kalangan buruh, Ganjar berterima kasih tidak ada aksi demonstrasi di Jawa Tengah. Sebab, demonstrasi menolak UU Cipta Kerja bisa menciptakan kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus korona.
“Saya menyampaikan terima kasih karena kerumunan-kerumunan tidak diciptakan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)