Ratusan orang yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan, saat aksi unjuk rasa di depan DPRD Sulsel, Selasa, 6 Oktober 2020. (Foto: Istimewa)
Ratusan orang yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan, saat aksi unjuk rasa di depan DPRD Sulsel, Selasa, 6 Oktober 2020. (Foto: Istimewa)

Massa Aksi di Sulsel Sebut Omnibus Law Memudahkan PHK

Muhammad Syawaluddin • 06 Oktober 2020 12:56
Makassar: Ratusan massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan, mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang Omnibus Law.
 
Humas FPR Sulawesi Selatan, Angga, mengatakan hak para buruh dalam aturan tersebut semakin direnggut. Bahkan, wakil rakyat yang melakukan pengesahan dinilai menutup mata terhadap aspirasi rakyat.
 
"Kita minta Undang-undang Omnibus Law dicabut. Karena hanya akan menyengsarakan buruh," tegas Angga, di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Selasa, 6 Oktober 2020.

Ia menjelaskan, Undang-undang Omnibus Law akan mengurangi kesejahteraan para buruh. Tak hanya upah minimum kabupaten dan kota (UMK) yang ditiadakan dan disatukan ke upah minimum provinsi (UMP), status kerja para buruh juga tidak diberi batas waktu sehingga para pengusaha dengan leluasa 'menyalahgunakan' perjanjian kerja antar waktu (PKWT).
 
Baca juga: Propam Periksa Anggota Polres Pasuruan yang Dangdutan saat Pandemi
 
"PHK (juga) dipermudah dan cuti haid tidak lagi diatur padahal itu hak buruh perempuan," jelasnya. 
 
Undang-undang Omnibus Law, kata dia, tidak hanya akan menyengsarakan para buruh tetapi juga petani. Hal ini, dikarenakan dalam undang-undang itu juga mengatur tentang Hak Guna Usaha yang diperpanjang hingga 90 tahun. 
 
Padahal, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria telah mengatur bahwa jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) hanya selama 25-35 tahun.
 
"Aturan ini lebih kejam dari zaman kolonial (Belanda)," jelasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan