Purbalingga: Pemerintah Kabupaten Purbalingga melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat perayaan tahun baru. Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Masyarakat Purbalingga kami minta untuk menghindari kerumunan dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu, 27 Desember 2020.
Dia berharap perayaan malam tahun baru 2021 hanya diselenggarakan bersama keluarga inti dan tidak berkelompok. Pasalnya, kata dia, kasus covid-19 tengah merangkak naik.
"Imbauan ini merespons perkembangan tren kasus positif covid-19 yang masih mengalami penambahan, serta dengan memperhatikan arahan kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Tengah," imbuhnya.
Bupati mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif. Selain itu, warga diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca: Aktivitas Warga Nganjuk Dibatasi pada Akhir Tahun
Dia menambahkan Pemkab Purbalingga telah mengeluarkan edaran larangan perayaan tahun baru 2021 yang ditujukan kepada para pemilik atau pengelola perusahaan, objek wisata, hotel atau restoran, toko, tempat hiburan serta kepada Ketua Asosiasi Perjalanan Wisata se-Kabupaten Purbalingga.
Hal ini dilakukan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 300 / 23852 Tanggal 23 Desember 2020 perihal Intensifikasi Penerapan Prokes COVID-19 dan Larangan Perayaan Tahun Baru 2021.
Melalui surat tersebut, salah satu poin yang ditegaskan adalah larangan melaksanakan kegiatan apapun, termasuk perayaan tahun baru 2021 baik di dalam maupun di luar ruangan terutama yang disertai pesta petasan atau kembang api yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat secara tidak terkendali.
"Kepada para penerima surat edaran ini tentunya diminta berkomitmen kuat melalui berbagai daya dan upaya untuk terus melaksanakan sosialisasi, pengawasan dan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di lingkungan tempat usahanya sesuai prosedur standar yang ditetapkan," jelasnya.
Sementara itu, jumlah pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Purbalingga 2.542 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.261 orang di antaranya telah sembuh. Sedangkan 92 orang meninggal, 275 dirawat intensif di fasilitas kesehatan yang ada di wilayah ini dan 914 orang melakukan isolasi mandiri.
Purbalingga: Pemerintah Kabupaten Purbalingga melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat perayaan
tahun baru. Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Masyarakat Purbalingga kami minta untuk menghindari kerumunan dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu, 27 Desember 2020.
Dia berharap perayaan malam tahun baru 2021 hanya diselenggarakan bersama keluarga inti dan tidak berkelompok. Pasalnya, kata dia, kasus covid-19 tengah merangkak naik.
"Imbauan ini merespons perkembangan tren kasus positif covid-19 yang masih mengalami penambahan, serta dengan memperhatikan arahan kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Tengah," imbuhnya.
Bupati mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif. Selain itu, warga diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca: Aktivitas Warga Nganjuk Dibatasi pada Akhir Tahun
Dia menambahkan Pemkab Purbalingga telah mengeluarkan edaran larangan perayaan tahun baru 2021 yang ditujukan kepada para pemilik atau pengelola perusahaan, objek wisata, hotel atau restoran, toko, tempat hiburan serta kepada Ketua Asosiasi Perjalanan Wisata se-Kabupaten Purbalingga.
Hal ini dilakukan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 300 / 23852 Tanggal 23 Desember 2020 perihal Intensifikasi Penerapan Prokes COVID-19 dan Larangan Perayaan Tahun Baru 2021.
Melalui surat tersebut, salah satu poin yang ditegaskan adalah larangan melaksanakan kegiatan apapun, termasuk perayaan tahun baru 2021 baik di dalam maupun di luar ruangan terutama yang disertai pesta petasan atau kembang api yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat secara tidak terkendali.
"Kepada para penerima surat edaran ini tentunya diminta berkomitmen kuat melalui berbagai daya dan upaya untuk terus melaksanakan sosialisasi, pengawasan dan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di lingkungan tempat usahanya sesuai prosedur standar yang ditetapkan," jelasnya.
Sementara itu, jumlah pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Purbalingga 2.542 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.261 orang di antaranya telah sembuh. Sedangkan 92 orang meninggal, 275 dirawat intensif di fasilitas kesehatan yang ada di wilayah ini dan 914 orang melakukan isolasi mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)