Ilustrasi penindakan terhadap pelanggar protokol covid-19. Medcom.id/ Ahmad Rofahan
Ilustrasi penindakan terhadap pelanggar protokol covid-19. Medcom.id/ Ahmad Rofahan

21 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Protokol Kesehatan di Cirebon

Ahmad Rofahan • 29 September 2020 21:42

"Untuk sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 100 ribu diberikan kepada 75 pelanggar dan berhasil mengumpulkan Rp 1.940.000. Uang tersebut langsung disetorkan untuk kas daerah," jelasnya.
 
Rata-rata bentuk pelanggaran yang dilakukan warga yang terjaring operasi yustisi tersebut ialah tidak mengenakan masker. Namun pada dasarnya mereka telah membawa masker tetapi tidak mengenakannya dengan benar seperti digantung di dagu atau hanya disimpan di saku celana dan tas.
 
"Operasi yustisi di pekan kedua tidak ada pelanggar yang disanksi denda karena mereka membawa masker tapi tidak mengenakannya. Hasil operasi ini juga akan dilaporkan untuk bahan evaluasi bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan