"Untuk IA (Iqbal Asnan) disangkakan pasal 55 angka 1 dan 2 jo pasal 340 KUHPidana, dan 336 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 20 April 2022.
Anaman hukuman yang sama juga berlaku untuk SU, eksekutor atau pelaku penembakan pegawai Dishub Kota Makassar yang menyebabkan korban meninggal dunia. SU diancam dengan pasal 55, 56 jo pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati dan hukuman penjara seumur hidup.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara tiga tersangka lainnya yakni MA, HKM, dan SH disangkakan dengan pasal yang sama yakni Pasal 55, 56 KUHP Pasal 340 KUHP. Mereka dikenakan pasal tersebut lantaran ikut serta dalam pembunuhanhingga melakukan pengancaman saat korban masih hidup.
Baca juga: Penembak Pegawai Dishub Makassar Dibayar Rp85 juta
"Ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Dalam kasus penembakan yang terjadi pada 3 April 2022, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi dan menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam rencana tersebut.
Dalam kasus tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iqbal Asnan, dan seorang eksekutor yang merupakan anggota kepolisian menjadi dalang dibalik penembakan yang terjadi tersebut.
Polisi juga menyebut bahwa penembakan yang terjadi di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu dilatari Cinta segitiga.