Pabrik tahu yang menggunakan bahan formalin di Desa Waru Kaum, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 Juni 2022. ANTARA/M Fikri Setiawan
Pabrik tahu yang menggunakan bahan formalin di Desa Waru Kaum, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 Juni 2022. ANTARA/M Fikri Setiawan

Dua Pabrik Tahu di Parung Bogor Tertangkap Tangan Gunakan Formalin

Antara • 10 Juni 2022 16:02
Bogor: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap adanya dua pabrik tahu yang menggunakan bahan formalin di Desa Waru dan Desa Waru Kaum, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
 
"Penggunaan bahan berbahaya di jalur pangan, formalin ini temuan yang cukup besar," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukitom, di pabrik tahu yang berlokasi di Desa Waru Kaum, Jumat, 10 Juni 2022.
 
Baca: BPOM Temukan Makan Mengandung Zat Berbahaya di Pasar Senen

Dari kedua pabrik tahu dengan kapasitas produksi 120 juta tahu per bulan itu, BPOM mendapati 38 kilogram formalin jenis serbuk dan 60 kilogram formalin jenis cair.
 
Penny menjelaskan pihaknya bersama kepolisian juga menyita sekitar 1.500 tahu yang siap didistribusikan ke tiga pasar di berbagai daerah, yakni Pasar Ciputat, Pasar Parung, dan Pasar Jembatan Dua Jakarta.
 
Penny menyebut sebagai sanksi awal, kedua pabrik tersebut ditutup sehingga tidak aktivitas produksi tahu. Kemudian, kedua pemiliknya yang berinisial S (35) dan N (45) segera ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Berdasarkan Undang-undang pangan, sanksinya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar, karena ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan," jelas Penny.
 
Ia mengaku kecewa masih menemukan sejumlah pabrik tahu yang menggunakan formalin saat intensif melakukan pengawasan tempat pengolahan pangan di 10 provinsi sejak awal tahun 2022.
 
Pasalnya, sejak tahun 2016, pemerintah melarang formalin untuk masuk ke jalur pengolahan pangan. Sehingga, pemanfaatannya hanya untuk non-pangan seperti produksi kayu dan pengawetan jenazah.
 
"Berkat kerja sama yang baik, beberapa tempat sudah bersih dari penggunaan formalin. Sanksi akan ditegakkan lebih tegas lagi," ungkapnya.
 
Padahal menurut Penny sejak dilarangnya penggunaan formalin untuk bahan pangan, pemerintah memberikan pemahit untuk setiap bahan formalin berbentuk cair. Sehingga jika digunakan untuk bahan pangan, akan terasa pahit dan memberikan kesan sebagai makanan tidak layak konsumsi.
 
Namun, dua pabrik tersebut menggunakan bahan formalin berbentuk serbuk yang belum dicampur dengan pemahit.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan