Ilustrasi produk ekonomi kreatif. Foto: MI/Adam Dwi.
Ilustrasi produk ekonomi kreatif. Foto: MI/Adam Dwi.

Pendataan UMKM di Yogyakarta Ditargetkan Rampung Agustus

Antara • 10 April 2022 11:02
Yogyakarta: Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta bakal mendata ulang pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pendataan ini ditargetkan tuntas Agustus 2022.
 
"Sekarang masih dalam proses seleksi enumerator atau petugas yang akan melakukan pendataan. Kami bekerja sama dengan karang taruna yang nanti bertugas sebagai enumerator," kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto di Yogyakarta, Minggu, 10 April 2022.
 
Ia mengatakan kerja sama dengan karang taruna bertujuan memperlancar proses pendataan. Sebab, pendataan dilakukan menggunakan aplikasi sehingga dibutuhkan sumber daya manusia yang paham dan terbiasa menggunakan aplikasi.

Proses pendataan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu lima bulan atau hingga Agustus. Setiap enumerator akan bekerja selama lima jam per hari dengan mewawancarai responden atau pelaku UMKM di wilayah masing-masing.
 
Data yang dikumpulkan di antaranya jenis usaha, pembiayaan, permodalan, pemasaran hingga aspek legalitas atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki pelaku UMKM.
 
Baca: Kemenag DIY Imbau Zakat Tidak Dibagikan Secara Massal
 
"Pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas berupa nomor induk berusaha tidak perlu khawatir. Kami justru akan merekomendasikan pelaku UMKM tersebut ke Garda Transfumi yang bisa membantu pelaku usaha memperoleh NIB," ujar dia.
 
Setelah pelaku UMKM tersebut mengantongi NIB, datanya baru akan dimasukkan sebagai pelaku UMKM di Kota Yogyakarta. Berdasarkan data dari pemerintah pusat, pelaku UMKM di Kota Yogyakarta ada 48.000 usaha atau dua kali lipat dibanding data awal yang dimiliki Pemerintah Kota Yogyakarta.
 
"Jika nanti dari hasil pendataan di lapangan jumlah yang ditemukan tidak sampai 48.000 pelaku UMKM juga tidak apa-apa. Justru kami memperoleh data riil di lapangan," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan