Yogyakarta: Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau panitia pengumpulan dan pendistribusian zakat tidak melakukan pembagian zakat secara massal karena bisa menimbulkan kerumunan warga, yang berisiko memicu penularan covid-19 dan masalah yang lain.
"Pemerintah melihat pengalaman tahun-tahun kemarin yang tidak pandemi saja banyak korban, apalagi ini pandemi, pasti akan jadi masalah," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag DIY Masmin Afif di Yogyakarta, Sabtu, 9 April 2022.
Masmin mengimbau warga memanfaatkan layanan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat yang lain untuk menyalurkan zakat mereka.
"Paling tidak kalau melalui lembaga resmi kan terjamin. Pendistribusiannya pun sudah ada perencanaan sehingga bisa lebih merata dan lebih berdampak bagus," ujar Masmin.
Baca juga: Kabupaten Belitung Tetapkan Zakat Fitrah Rp32.500 per Jiwa
Kepada warga yang ingin membagikan zakat secara mandiri, ia mengimbau agar mereka mengantarkan langsung zakat mereka kepada mustahik atau penerima zakat.
"Lebih bagus mana kala itu bisa dikirim atau diantar langsung ke mustahik," kata Masmin.
Mengenai pembagian zakat fitrah, ia mengatakan, lembaga-lembaga amil zakat hingga di perdesaan umumnya telah memahami mekanisme dan aturan pembagiannya.
"Kami Kemenag bersama pemerintah daerah akan mengawasi. Lembaga keagamaan, masyarakat, juga diharapkan bisa memantau karena itu amanah harta umat," jelasnya.
Yogyakarta: Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau panitia pengumpulan dan
pendistribusian zakat tidak melakukan pembagian zakat secara massal karena bisa menimbulkan kerumunan warga, yang berisiko memicu penularan covid-19 dan masalah yang lain.
"Pemerintah melihat pengalaman tahun-tahun kemarin yang tidak pandemi saja banyak korban, apalagi ini pandemi, pasti akan jadi masalah," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag DIY Masmin Afif di Yogyakarta, Sabtu, 9 April 2022.
Masmin mengimbau warga memanfaatkan layanan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat yang lain untuk menyalurkan zakat mereka.
"Paling tidak kalau melalui lembaga resmi kan terjamin. Pendistribusiannya pun sudah ada perencanaan sehingga bisa lebih merata dan lebih berdampak bagus," ujar Masmin.
Baca juga:
Kabupaten Belitung Tetapkan Zakat Fitrah Rp32.500 per Jiwa
Kepada warga yang ingin membagikan zakat secara mandiri, ia mengimbau agar mereka mengantarkan langsung zakat mereka kepada mustahik atau penerima zakat.
"Lebih bagus mana kala itu bisa dikirim atau diantar langsung ke mustahik," kata Masmin.
Mengenai pembagian zakat fitrah, ia mengatakan, lembaga-lembaga amil zakat hingga di perdesaan umumnya telah memahami mekanisme dan aturan pembagiannya.
"Kami Kemenag bersama pemerintah daerah akan mengawasi. Lembaga keagamaan, masyarakat, juga diharapkan bisa memantau karena itu amanah harta umat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)