Belitung: Pemerintah Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan zakat fitrah bisa diberikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau uang tunai Rp32.500 per jiwa pada Ramadan 1443 Hijriah.
"Jumlah besaran zakat fitrah tahun ini masih sama dengan besaran zakat fitrah pada Ramadan tahun sebelumnya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya, di Tanjung Pandan, Sabtu, 2 April 2022.
Ia menjelaskan menurut Surat Edaran Bupati Belitung tentang zakat fitrah dan fidyah tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, nilai zakat fitrah dalam bentuk uang dihitung dengan patokan harga beras Rp13 ribu per kilogram.
"Bagi yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah Rp13 ribu per kg wajib mengeluarkan zakat fitrah sesuai beras yang dikonsumsi yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Bima Arya Tegaskan 'Sahur On the Road' Dilarang
Hendra mengatakan bahwa nilai fidyah atau denda bagi warga Muslim yang meninggalkan puasa masih Rp25 ribu per hari puasa yang ditinggalkan, sama dengan besaran fidyah Ramadan tahun lalu.
Dia mengimbau warga menyegerakan pembayaran zakat fitrah pada awal Ramadan dan berpesan kepada petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) menaati protokol kesehatan saat mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
"Kami juga berharap pengumpulan zakat dilakukan dengan tertib dan apabila sudah terkumpul zakat fitrah bisa disalurkan kepada para penerima sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah," jelasnya.
Belitung: Pemerintah Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan zakat fitrah bisa diberikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau uang tunai Rp32.500 per jiwa pada
Ramadan 1443 Hijriah.
"Jumlah besaran zakat fitrah tahun ini masih sama dengan besaran zakat fitrah pada Ramadan tahun sebelumnya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya, di Tanjung Pandan, Sabtu, 2 April 2022.
Ia menjelaskan menurut Surat Edaran Bupati Belitung tentang zakat fitrah dan fidyah tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, nilai zakat fitrah dalam bentuk uang dihitung dengan patokan harga beras Rp13 ribu per kilogram.
"Bagi yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah Rp13 ribu per kg wajib mengeluarkan zakat fitrah sesuai beras yang dikonsumsi yang bersangkutan," katanya.
Baca juga:
Bima Arya Tegaskan 'Sahur On the Road' Dilarang
Hendra mengatakan bahwa nilai fidyah atau denda bagi warga Muslim yang meninggalkan puasa masih Rp25 ribu per hari puasa yang ditinggalkan, sama dengan besaran fidyah Ramadan tahun lalu.
Dia mengimbau warga menyegerakan pembayaran zakat fitrah pada awal Ramadan dan berpesan kepada petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) menaati protokol kesehatan saat mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
"Kami juga berharap pengumpulan zakat dilakukan dengan tertib dan apabila sudah terkumpul zakat fitrah bisa disalurkan kepada para penerima sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)