Kulon Progo: Oknum pimpinan pondok pesantren terduga pelaku pelecehan seksual di Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) inisial S, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wates. Perilaku S ini sebelumnya terungkap pada Desember tahun lalu.
"Kami telah menerima pelimpahan tersangka berinisial S atau MS," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Wates Deny Fajariyanto dihubungi, Senin, 14 Februari 2022.
Penahanan S dilakukan selama 14 hari atau hingga 5 Maret mendatang. Proses ini dilakukan sambil proses hukum yang bersangkutan berjalan.
"Tadi diantar oleh pendamping hukum bersama keluarganya," kata dia.
Baca: Oknum Kiai Ponpes di Kulon Progo Diduga Lecehkan Santrinya, Modus Minta Pijat
Menurut Fajar, S telah menjalani skrining deteksi ancaman covid-19 sebelum ditahan. Ia mengatakan hasilnya diketahui negatif.
"Di sini (tahanan) tetap harus menjalani isolasi untuk memastikan benar-benar sehat," ungkapnya.
S didakwa kepolisian dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 junto Pasal 76E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. S berstatus tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain S, kelengkapan barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan. Beberapa barang bukti itu di antaranya gawai, pakaian korban, serta pakaian S saat melakukan pelecehan seksual.
Kulon Progo: Oknum pimpinan pondok pesantren terduga
pelaku pelecehan seksual di Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) inisial S, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wates. Perilaku S ini sebelumnya terungkap pada Desember tahun lalu.
"Kami telah menerima pelimpahan tersangka berinisial S atau MS," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Wates Deny Fajariyanto dihubungi, Senin, 14 Februari 2022.
Penahanan S dilakukan selama 14 hari atau hingga 5 Maret mendatang. Proses ini dilakukan sambil proses hukum yang bersangkutan berjalan.
"Tadi diantar oleh pendamping hukum bersama keluarganya," kata dia.
Baca: Oknum Kiai Ponpes di Kulon Progo Diduga Lecehkan Santrinya, Modus Minta Pijat
Menurut Fajar, S telah menjalani
skrining deteksi ancaman covid-19 sebelum ditahan. Ia mengatakan hasilnya diketahui negatif.
"Di sini (tahanan) tetap harus menjalani isolasi untuk memastikan benar-benar sehat," ungkapnya.
S didakwa kepolisian dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 junto Pasal 76E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. S berstatus tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain S, kelengkapan barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan. Beberapa barang bukti itu di antaranya gawai, pakaian korban, serta pakaian S saat melakukan pelecehan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)