Kulon Progo: Oknum pimpinan pondok pesantren terduga pelaku pelecehan seksual di Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) inisial S, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wates. Perilaku S ini sebelumnya terungkap pada Desember tahun lalu.
"Kami telah menerima pelimpahan tersangka berinisial S atau MS," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Wates Deny Fajariyanto dihubungi, Senin, 14 Februari 2022.
Penahanan S dilakukan selama 14 hari atau hingga 5 Maret mendatang. Proses ini dilakukan sambil proses hukum yang bersangkutan berjalan.
"Tadi diantar oleh pendamping hukum bersama keluarganya," kata dia.
Baca: Oknum Kiai Ponpes di Kulon Progo Diduga Lecehkan Santrinya, Modus Minta Pijat
Menurut Fajar, S telah menjalani skrining deteksi ancaman covid-19 sebelum ditahan. Ia mengatakan hasilnya diketahui negatif.
"Di sini (tahanan) tetap harus menjalani isolasi untuk memastikan benar-benar sehat," ungkapnya.
S didakwa kepolisian dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 junto Pasal 76E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. S berstatus tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain S, kelengkapan barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan. Beberapa barang bukti itu di antaranya gawai, pakaian korban, serta pakaian S saat melakukan pelecehan seksual.
Kulon Progo: Oknum pimpinan pondok pesantren terduga
pelaku pelecehan seksual di Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) inisial S, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wates. Perilaku S ini sebelumnya terungkap pada Desember tahun lalu.
"Kami telah menerima pelimpahan tersangka berinisial S atau MS," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Wates Deny Fajariyanto dihubungi, Senin, 14 Februari 2022.
Penahanan S dilakukan selama 14 hari atau hingga 5 Maret mendatang. Proses ini dilakukan sambil proses hukum yang bersangkutan berjalan.
"Tadi diantar oleh pendamping hukum bersama keluarganya," kata dia.
Baca: Oknum Kiai Ponpes di Kulon Progo Diduga Lecehkan Santrinya, Modus Minta Pijat
Menurut Fajar, S telah menjalani
skrining deteksi ancaman covid-19 sebelum ditahan. Ia mengatakan hasilnya diketahui negatif.
"Di sini (tahanan) tetap harus menjalani isolasi untuk memastikan benar-benar sehat," ungkapnya.
S didakwa kepolisian dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 junto Pasal 76E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. S berstatus tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain S, kelengkapan barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan. Beberapa barang bukti itu di antaranya gawai, pakaian korban, serta pakaian S saat melakukan pelecehan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)