Bandar Lampung: Man Astutiningtiyas, 33, warga Kotabumi, Lampung Utara, Lampung, pembakar bendera merah putih menjalani observasi kejiwaan. Observasi dilakukan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung di Kurungan Nyawa, Gedongtataan, Pesawaran, Lampung.
"Yang bersangkutan sudah masuk sejak Senin, 3 Agustus 2020, sekitar pukul 14.30," ujar Humas RSJ Lampung, David, kepada lampost.co, Selasa, 4 Agustus 2020.
Dia menerangkan, kejiwaan pelaku akan diperiksa maksimal 14 hari ke depan. David mengungkap, pelaku kini berada di Ruang Melati.
"Dilakukan pemeriksaan psikologi, dan diobservasi perilakunya," ungkapnya.
Baca: Kejiwaan Pembakar Bendera Indonesia di Lampung Diduga Terganggu
Dia menambahkan, hasil observasi akan diserahkan ke penyidik kepolisian. Dia menerangkan, penyidik yang akan menentukan kelanjutan perkara pembakaran bendera tersebut.
Aksi pembakaran bendera merah putih pertama kali diketahui melalui akun media sosial Facebook, Maisy van Hock. Pelaku tertangkap kamera tengah membakar bendera. Video yang diunggah Maisy van Hock itu viral.
Selanjutnya, Polres Lampung Utara menangkap dan membawa pelaku ke RSJ. Saat ditangkap, pelaku ditemani orang tuanya.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, mengungkap pelaku mengaku membakar bendera merah putih atas perintah Perserikatan Bangsa-Bangsa di Belanda. Kepolisian masih menunggu keterangan dari rumah sakit jiwa.
Bandar Lampung: Man Astutiningtiyas, 33, warga Kotabumi, Lampung Utara, Lampung, pembakar bendera merah putih menjalani observasi kejiwaan. Observasi dilakukan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung di Kurungan Nyawa, Gedongtataan, Pesawaran, Lampung.
"Yang bersangkutan sudah masuk sejak Senin, 3 Agustus 2020, sekitar pukul 14.30," ujar Humas RSJ Lampung, David, kepada lampost.co, Selasa, 4 Agustus 2020.
Dia menerangkan, kejiwaan pelaku akan diperiksa maksimal 14 hari ke depan. David mengungkap, pelaku kini berada di Ruang Melati.
"Dilakukan pemeriksaan psikologi, dan diobservasi perilakunya," ungkapnya.
Baca: Kejiwaan Pembakar Bendera Indonesia di Lampung Diduga Terganggu
Dia menambahkan, hasil observasi akan diserahkan ke penyidik kepolisian. Dia menerangkan, penyidik yang akan menentukan kelanjutan perkara pembakaran bendera tersebut.
Aksi pembakaran bendera merah putih pertama kali diketahui melalui akun media sosial Facebook, Maisy van Hock. Pelaku tertangkap kamera tengah membakar bendera. Video yang diunggah Maisy van Hock itu viral.
Selanjutnya, Polres Lampung Utara menangkap dan membawa pelaku ke RSJ. Saat ditangkap, pelaku ditemani orang tuanya.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, mengungkap pelaku mengaku membakar bendera merah putih atas perintah Perserikatan Bangsa-Bangsa di Belanda. Kepolisian masih menunggu keterangan dari rumah sakit jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)